in

Pelunasan Tahap Pertama Ditutup, Kuota Haji Aceh Tersisa 364 Orang

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji reguler tahap pertama tahun 2018 telah ditutup Jumat (4/5/2018), pukul 15.00 WIB.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh, mengatakan masih ada 364 kuota haji Aceh yang belum terlunasi.

“Berdasarkan data yang telah direkap oleh petugas Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kanwil Kemenag Aceh, tercatat 364 orang Jamaah Calon Haji (JCH) Aceh yang berhak melunasi dan masuk dalam kuota berangkat tahun 1439H/2018M ini namun tidak melunasi hingga batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Daud Pakeh, Sabtu (5/5).

“Sedangkan calon jamaah haji Aceh yang sudah melunasi BPIH sebanyak 3.995 orang atau sekitar 91,65 persen, dari jumlah kuota haji Aceh 4.359 orang belum termasuk 34 TPHD atau petugas Haji Daerah,” lanjut Daud Pakeh.

Ia juga mengatakan “Bagi para JCH yang tidak melunasi tersebut maka secara otomatis akan masuk dalam daftar tunggu dan diberi kesempatan untuk melunasi di tahun depan,” lanjut Daud Pakeh.

Secara rinci ia menjelaskan berdasarkan data siskohat tercatat jamaah calon haji regular asal Kota Banda Aceh yang tidak melunasi sebanyak 88 orang; Aceh Besar 46 orang; Sabang 2 orang; Pidie 40 orang; Aceh Utara 55 orang; Aceh Timur 7 orang; Aceh Selatan 4 orang; Aceh Barat 9 orang; Aceh Tengah 6 orang; Aceh Tenggara 2 orang; Simeulue 10 orang; Bireuen 21 orang; Lhokseumawe 33 orang; Langsa 16 orang; Aceh Tamiang 4 orang; Gayo Lues 4 orang; Aceh Barat Daya 1 orang; Nagan Raya 5 orang; Bener Meriah 3 orang; Subulussalam 1 orang dan Pidie Jaya 7 orang.

“Calon Jamaah asal Aceh Jaya dan Singkil telah melunasi 100 Persen,” ujar Kakanwil.

Guna memenuhi kuota yang sudah ditentukan maka pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua yang akan dimulai pada tanggal 16 sampai dengan 25 Mei 2018 mendatang.

Menurut Daud Pakeh, berdasarkan Keputusan Dirjen PHU No 148 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan, Pembayaran BPIH Reguler 1439 H/2018M mengatur bahwa jika hingga akhir pelunasan tahap pertama masih terdapat sisa kuota, maka pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-maisng Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut:

Pertama, jemaah haji yang telah masuk pada tahap pertama atau seharusnya masuk dalam tahap pertama yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem.

Kedua, jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1439H/2018M yang sudah berstatus haji.

Ketiga, jemaah haji sebagai pendamping bagi jemaah haji lanjut usia minimal 75 tahun yang telah melunasi pada tahap I (bukan status cadangan) dan terdaftar pada provinsi yang sama sebelum 1 Januari 2016 serta memiliki hubungan keluarga.

Keempat, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah sesuai dengan ketentuan.

Dan kelima, jemaah haji lanjut usia dengan minimal usia 75 tahun dan satu orang pendamping yang sesuai dengan ketentuan.

“Penentuan pengisian penggabungan mahram dan lanjut usia sangat bergantung kepada sisa kuota,” terang Daud Pakeh.

Mengenai jadwal keberangkatan, Daud Pakeh mengatakan masih menunggu surat resmi dari Kementerian Agama RI.

Sebagaimana yang diinformasikan sebelumnya kuota Haji Aceh tahun 2018 adalah 4.393 jamaah, termasuk 34 orang TPHD yang terdiri dari 14 Pelayanan umum, 14 pelayanan Ibadah dan 6 Kesehatan. Adapun besaran BPIH embarkasi Aceh yang harus dibayar oleh JCH sebesar Rp. 31.090.010, 00, sementara BPIH untuk TPHD sebesar Rp58.796.885,00.[]

Komentar

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bau Tak Sedap di Balik Penempatan Kabinet Baru

Ayo, Anak-anak, Manfaatkan Waktu Luang untuk Bermain di Luar Ruangan!