in

Pembatasan Angkutan Barang Diperpanjang

Minimalisasi Antrean saat Mudik Lebaran

Pemerintah menyiapkan beragam skenario untuk mengantisipasi antrean panjang kendaraan saat momen mudik Lebaran. Selain mewacanakan sistem ganjil genap, alternatif lainnya adalah pembatasan operasional angkutan barang yang lebih lama. 

Dalam draf beleid sementara, ada dua macam pembatasan yang akan dilakukan. Pertama, untuk truk angkutan tambang dan galian seperti pasir dan batubara. Pembatasan operasional angkutan barang jenis ini dilakukan mulai H-7 sampai dengan H+7 Lebaran. 

Kedua, truk angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua atau dengan muatan lebih dari 14 ton. Untuk truk jenis ini, pembatasan dilaksanakan mulai H-4 sampai H+3 Lebaran. Sebelumnya, aturan pembatasan operasional angkutan Lebaran hanya berlaku selama 9 hari, mulai H-4 hingga H+3 Lebaran. Itu pun tanpa ada pembedaan jenis truk angkutan. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto mengungkapkan, wacana tersebut sudah dikomunikasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Saat ini kajian lebih mendalam tengah dilakukan untuk memperoleh formula yang paling sesuai. 

“Ada masukan dari masyarakat soal pembatasan ini. Sedang kami diskusikan bersama kadin, perusahaan truk, dan lainnya,” ujar Pudji kepada Jawa Pos (grup Padang Ekspres) kemarin. 

Dia berharap formula tersebut bisa dijalankan pada lebaran tahun ini dan seterusnya. “Nanti dibuat aturannya dalam keputusan menteri perhubungan dan ditindaklanjuti dengan keputusan dirjen. Sehingga lebih detil,” kata mantan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.

Persiapan pemerintah mengahadapi angkutan Lebaran tahun ini sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Sejumlah kementerian dan lembaga terkait sudah melakukan penyusuran jalan-jalan potensi macet sejak Januari.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, kebijakan pembatasan angkutan pada periode mudik Lebaran bukan hal baru. Hanya, dia tidak sependapat jika pembatasan itu berlangsung lama.

“Kalau larangan untuk lebaran memang tiap tahun sudah ada, kami memaklumi kebijakan tersebut. Tetapi, kami menghimbau agar pelarangan tersebut jangan lama-lama, idealnya lima hari saja,” ujarnya kemarin.

Waktu lima hari tersebut terhitung sejak H-2 sampai dengan H+2 lebaran. Kalkulasi tersebut dianggap ideal karena jika lebih dari waktu tersebut dikhawatirkan akan menghambat supply persedian logistik.

Bahkan, jika terlalu lama nantinya dimungkinkan akan terlalu banyak stok yang tertimbun. Selain itu, aktivitas industri nasional juga dikhawatirkan terhambat dengan terlalu lamanya waktu pembatasan angkutan saat periode mudik.

Aptrindo berharap ada sosialisasi dari pemerintah sebelum beleid tersebut ditandatangani. Kebijakan pembatasan tersebut rencananya akan diterapkan di sejumlah ruas jalan yang bersinggungan dengan arus mudik dan arus balik lebaran. Di antaranya adalah ruas tol Merak-Jakarta, Bogor-Jakarta, Jakarta-Cikampek-Pemalang, dan Cikampek-Purbaleunyi. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Bukittinggi Diterjang Banjir

QS: Al-Baqarah ayat 39