PASAMAN, METRO – Empat orang terdakwa kasus narkoba jaringan Internasional Angga Chriesna Ohara, Bob Setiadi, Wasis Sujadi dan dan Hendri yang tertangkap di Pasaman beberapa bulan yang lalu, dituntut penjara seumur hidup. Pasalnya, keempat terdakwa kedapatan membawa 24 ribu butir pil ekstasi. Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman, Ihsan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Rabu (4/12) kemarin. “Kami menuntut para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Cut Karnelia mengundur sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa,” kata Ihsan. Dalam nota tuntutannya, JPU menilai para tersangka
The post Pembawa 24 Ribu Ekstasi Dituntut Penjara Seumur Hidup appeared first on Posmetro Padang.