in

Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB Non BA Sampai Akhir Tahun 2019, Dua Tahun Menunggak, Data STNK Ranmor Dihapuskan

PDG.PANJANG, METRO – Pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA di Sumatera Barat (Sumbar)yang telah diselenggarakan sejak tanggal 1 September lalu masih berlangsung. Hal itu diungkapkan Kepala Samsat Kota Padangpanjang Dahlia Umar, menegaskan pelayanan pemutihan denda administrasi akan berakhir pada 31 Desember 2019.

“Ya, pemutihan sanksi atau pembebasan denda 1 September hingga 31 Desember 2019 mendatang. Kita ingatkan, bagi pengendara motor untuk melengkapi administrasi sekaligus mengaktifkan kembali surat surat kendaraannya,” sebut Dahlia Umar.

Lebih lanjut Dahlia Umat, menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak dan ingin melakukan administrasi balik nama non BA  hingga akhir tahun gratis.

Dicontohkan Dahlia Umar,  kendaraan non BA, ingin memproses balik nama ke BA (Sumbar)  itu diputihkan. Gratis bayar pajak balik namanya ke BA, tapi bayar pajak kendaraan tetap.

“BBNKB Non BA, yang gratis itu biaya balik nama ke Sumbar. Sementara untuk cabut berkas, itu ditanggung wajib pajak di tempat BPKB diterbitkan atau tempat plat nomor terdaftar,” jelasnya.

Terkait syarat Ikut pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sumbar dan cara gratis pindah ke BA,  sebut Dahlia ,lebih lanjut, teknis pembayaran dilakukan dengan cara wajib pajak mendatangi kantor Samsat, lalu cukup bawa STNK dan bayar di Samsat.

PPh dan PKB

Pajak kendaraan ada dua jenis yang harus ditaati yaitu, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak progresif  atau pajak penghasilan (PPh). Bentuk pajak progresif atau PPh diberlakukan pada pemilik kendaraan yang memiliki 2,3,4 dan 5 kendaraan roda dua dengan cc minimal kendaraan 150cc. Sementara untuk mobil diberlakukan pada semua cc. Kepemilikan kendaraan berdasarkan Alamat yang sama dan terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Sesuai ketentuan berlaku mobi ke 2, akan dikenakan PPh 2,5 persen dari harga unit kendaraan, untuk mobil ke 3,dikenakan PPh 3 persen, mobil ke 4, dikenakan PPh 3,5 persen dan untuk mobil ke 5 dan seterusnya dikenakan PPh 4 persen. “Ini lah jenis dan teknis pajak progresif yang harus ditaati pemilik kendaraan lebih dari satu,” ujar Dahlia.

Dahlia Umar juga mewarning pemilik kendaraan untuk taat pajak kendaraan. Pasalnya, dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis dipastikan Database STNK akan dihapus. Penegasan tersebut sesuai dengan ketentuan uu nomor 22 tahun 2009.

“ Kita kembali menghimbau pada pemilik kendaraan untuk patuh pajak sehingga tidak cacat administrasi yang nantinya akan menjadi kendala dalam proses pembayaran pajak selanjutnya,” tegas Dahlia Umar. (rmd)


What do you think?

Written by virgo

Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB Non BA Sampai Akhir Tahun 2019, Dua Tahun Menunggak, Data STNK Ranmor Dihapuskan

Festival Dalang