in

Pembentukan Densus Tipikor Dikaji

Polri menyempurnakan rencana pembentukan Densus Tipikor dengan kajian akademik untuk diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

JAKARTA – Untuk membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) tidaklah mudah. Harus ada kajian akademik dan pengajuan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dahulu sebelum membentuk Densus tersebut.

“Harus ada kajian akademik seperti membuat peraturan, naskah akademiknya, di situ ada penjelasan historis dan kajian yuridis untuk melengkapi naskah yuridis. Jadi seperti blue print,” kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul saat ditemui di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8).

Menurut Martinus, saat ini tim terus menyempurnakan perencanaan pembentukan Densus Tipikor. Ini merupakan kerja tim antara Irwasum, Asrena, Div Hukum, dan Bareskrim. Naskah akademik ini yang akan dibawa ke Kemenpan RB untuk diverifikasi. Diverifikasi jumlah personil, sarana prasarana, sistem serta metodenya dan anggarannya.

“Apakah Bareskrim akan menunjuk Dit Tipikor atau staf lainnya, itu tergantung Bareskrim. Karena masing-masing unit ini akan melakukan rapat internal, untuk mendapatkan naskah akademik,” kata Martinus.

Beban Kerja

SDM yang terutama akan dilihat, namun itu menjadi tanggung jawab internal Polri. “Jumlahnya berapa akan dilihat, karena ini terkait dengan beban kerja. Tipikor ini terkait jumlah personil dan biaya, dari mana saja. Apakah nanti personil akan diambil dari masing-masing Polda?” kata Martinus.

Untuk merekrut personil, tambah Martinus, tidak mudah. Karena tidak mudah untuk menawarkan personil untuk pindah ke Jakarta. Untuk bintara harus ditawarkan karena menyangkut kepindahan, membawa anak dan istri. Tapi kadang ketika ada info pindah ke Jakarta, ada saja yang mau.

Kemudian untuk soal pendidikan dan pelatih, tambah Martinus, juga akan menjadi perhatian Polri. Siapa pelatih, instrukturnya, sertifikasinya apa, dan dididik di mana. Biasanya di Lemdikpol.

Mabes Polri berencana membentuk Densus Tipikor, untuk memberantas praktik korupsi. Densus ini akan bekerja sama dengan KPK dan Kejagung untuk membersihkan Indonesia dari praktik korupsi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK siap berkoordinasi dengan Polri jika Densus Tipikor dibentuk. “Ke depan kalau memang Kepolisian ingin membentuk sebuah tim khusus melakukan pemberantasan korupsi, KPK tentu bisa mendukung dengan kewenangan koordinasi dan supervisi seperti yang pernah kami lakukan sebelumnya,” katanya.

Febri mencontohkan jika dibutuhkan pelatihan, KPK akan memfasilitasi sepanjang memang sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. KPK tentu dalam posisi mendukung upaya Polri maupun Kejaksaan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

“Sinergi ini akan lebih bagus bagi perang melawan korupsi ketimbang kemudian lembaga-lembaga penegak hukum dibenturkan secara langsung atau tidak langsung,” tuturnya.

Soal kekhawatiran akan adanya tumpang tindih terkait usulan pembentukan Densus Tipikor Polri itu, Febri menilai bahwa pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah mengatur terkait koordinasi dalam penyidikan.

“Dalam pasal itu diatur bahwa ketika penyidikan pertama kali dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan maka yang dilakukan KPK adalah mengkoordinasikan itu. Ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilaporkan ke KPK dan kalau KPK yang lebih dulu menyidik maka penyidikan di Kepolisian atau di Kejaksaan terhenti,” tuturnya.

Selain itu, kata Febri, kewenangan KPK juga dijelaskan berbeda dengan kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan seperti diatur di Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 misalnya.

Pada prinsipnya, jika memang Kepolisian membutuhkan dukungan dari KPK, maka akan didukung karena sudah ada nota kesepahaman juga antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. eko/N-3

What do you think?

Written by virgo

Tinjau Kembali SOP Pekerja LRT Palembang

Kajian Etis Praktik Donor Organ Mesti DiperkuatPembajun