JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberian insentif pajak hingga Desember 2020 yang ditawarkan kepada wajib pajak badan yang terdampak Covid-19. Perpanjangan itu dilakukan karena hingga 20 Juli 2020, realisasi insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hanya terserap 660 miliar rupiah atau setara 2,57 persen dari total alokasi insentif sebesar 25,66 triliun rupiah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan stimulus pajak kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana.
Rincian perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas terdiri dari insentif PPh Pasal 21diberikan kepada karyawan di perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat.
“Ini berarti karyawan dengan NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap serta disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah pada sektor-sektor tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong,” kata Hestu.
Sementara itu, jika Wajib Pajak (WP) memiliki cabang maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.
Untuk fasilitas insentif bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yakni pajak penghasilan final tarif 0,5 persen ditanggung pemerintah, sehingga tidak perlu melakukan setoran pajak.
Tak hanya itu, pemotong atau pemungut pajak juga tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
“Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan,” tulisnya.
Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan pada kawasan berikat.
“Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE,” kata Hestu.
Untuk insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. “Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE,” tulisnya.
Restitusi Dipercepat
Untuk insentif restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak 5 miliar rupiah diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, perusahaan di kawasan berikat, dan ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.
Insentif itu, katanya, diberikan tanpa persyaratan karena melakukan kegiatan tertentu, seperti ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, dan penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Seluruh fasilitas di atas diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan melalui website pajak.
Menanggapi hal itu, Partner of Tax Research and Training Services Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, mengatakan rendahnya penyerapan insentif pajak menjadi tantangan terbesar dari pelaksanaan insentif, terutama pada sosialisasi.
“Walau serapan insentif rendah, tapi mayoritas permohonan insentif diterima. Jadi, persoalannya lebih kepada jumlah wajib pajak mengajukan permohonan sedikit,” kata Aji.
Menurut Aji, pemerintah khususnya Ditjen Pajak harus gencar menyosialisasikan dengan menggandeng asosiasi bisnis, kampus dan konsultan pajak. n uyo/ers/E-9