in

Pemberlakuan Pajak Bagi Pedagang Pempek, Restoran Harus di Sosialisasikan

BP/DUDY OSKANDAR
Lembaga Kajian Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah (LKKPPD) menggelar diskusi panel berjudul Kejar Target PAD, Pempek , Nasbung Jadi Sasaran di Ruang Karang Anyar, Hotel Swarnadwipa, Palembang , Selasa (23/7).

Palembang, BP
Lembaga Kajian Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah (LKKPPD) dan Palembang Berdjaja menggelar diskusi panel berjudul Kejar Target PAD, Pempek , Nasbung Jadi Sasaran di Ruang Karang Anyar, Hotel Swarnadwipa, Palembang , Selasa (23/7).
Staf ahli Pemerintah Kota Palembang Suparman Romans mengatakan, kebijakan tentang pajak pempek dan nasi bungkus cukup menuai kontroversi karena dianggap tidak melalui kajian yang tepat dan terbukti membuat masyarakat kebingungan dengan pajak ini.
“Seharusnya kebijakan ini melibatkan banyak pihak, apalagi dalam proses pengkajian, sebab dunia usaha sangat berpengaruh dengan kebijakan pajak yang diterapkan oleh pemerintah. Maju mundurnya sebab pajak menentukan pasar, yang dikhawatirkan daya beli konsumen,’’ katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang Yeni Anggraini yang dalam paparannya menambahkan, pajak yang akan diterapkan pemerintah Kota Palembang terutama pajak pempek, dirasakan sangat memberatkan. ‘’Apalagi selama dua bulan ini didatangi oleh pemerintah Kota Palembang untuk menyosialisasikan tentang pajak pempek ini. Namun ada hal yang membingungkan selain soal pajak ini karena ada keterlibatan pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung tentang pajak pempek. Yang jadi pertanyaan besar para pedagang, apa hubungannya pedagang dengan KPK, seharusnya pengawasan pajak pedagang itu dari pemerintah setempat, terus nominal penghasilan yang kena pajak, mulai dari 3 juta perhari atau 3 juta perbulan ini saja belum jelas,” kata Yeni.
Yeni mengharapkan, seharusnya sebelum mengeluarkan peraturan pemerintah Kota Palembang harus melalui kajian dan sosialisasi yang benar bukan terkesan terburu – buru. “Jangan membingungkan apalagi menakuti dengan hal yang tidak jelas dan akhirnya merugikan kami para pengusaha dan pedagang,” katanya.
Salah satu pengusaha kota Palembang  H Faisal mempertanyakan kenapa pajak pempek terlalu di blow up, menurutnya angka penghasilan pempek harusnya jangan di ekspose.
“Persoalan ini tidak perlu di besar-besarkan kalau sosialisasinya itu ibaratnya sudah baik, kalau bisa jangan sampai sasaran program ini itu tidak tepat, kita ini mau target PAD berapa, dapat berapa,” katanya.
Mantan anggota DPRD Palembang Hj Sunnah mempertanyakan seperti apa target PAD kota Palembang , Pemkot Palembang menurutnya harusnya melihat juga mana pajak yang bisa di targetkan , mana pajak yang bisa di tingkatkan.
“ Jadi tidak harus dipaksakan dengan pengusaha kecil apalagi tanpa adanya sosialisasi, nah ini yang harus dipahami pemerintah kota, harusnya seperti itu,” katanya.
Dia juga mempertanyakan restoran yang ada di hotel-hotel apakah juga diambil pajaknya , padahal itu juga potensi yang bisa diambil.
“ Khan kita ada gedung-gedung pertemuan atau gedung yang dijadikan resepsi pernikahan tiap minggu, apakah gedung gedung ini sudah dipungut oleh Pemkot, ini bisa diangkat Pemkot Palembang, saat resepsi pernikahan juga ada catering, apakah sudah Pemkot Palembang membuat database berapa gedung pertemuan, berapa catering, berapa satu minggu, ini potensi yang bisa di gali, daripada memaksakan pelaku usaha yang kecil,” katanya.
Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP), Vebri Al Lintani melihat Pemkot Palembang tidak banyak melibatkan partisipasi publik dalam memungut pajak dari pedagang pempek.
“ Saya dengar kabar orang kecamatan datang mau pasang E Tax ke pedagang pempek tanpa sosialisasi dulu, “ katanya.
Dan dia melihat pemberitaan selama ini seolah-olah pedagang pempek, restoran atau pedagang pecel lele yang salah, yang tidak mau membayar pajak.
“Padahal selama ini mereka sudah bayar, mereka sudah menyisihkan uang , apakah itu optimal atau tidak, saya kira bukan kesalahan pedagang saja tapi oknum-oknum yang ada disana juga terlibat, karena mereka titip dengan oknum itu untuk bayar, jadi jangan menyalahkan masyarakat saja, budaya yang ada sekarang dari pemerintah juga harus dibenahi juga, budaya etika, budaya kinerja dan sebagainya,” katanya.
Dia melihat ada kontradiksi antara memungut pajak dengan pelayanan publik, fasilitas publik seperti jalan banyak rusak dan sebagainya yang dinilai tidak berimbang timbal baliknya.
“ Banyak hal bisa dikelola Pemkot Palembang , tentang wisata saja tapi carut marutnya seperti ini, berpikirnya tidak konsepsional maka pajak sasaran, jika pajak jadi sasaran tanpa timbal balik maka pajak adalah zholim bagi masyarakat, sudah di zholimin , diambil secara paksa, tidak kreatif di korupsi lagi,” katanya.
Staf Khusus Wali Kota di bidang Industri dan Ekonomi Kreatif, Herlan Asfiudin menjelaskan pengenaan pajak bagi pedagang ini ada klasifikasinya tidak di sama ratakan.
“Kenapa harus digandeng KPK, karena selama ini permainan pengusaha dan oknum, jadi kebocoran ini yang harus diatasi, makanya dibantu KPK pakai alat monitoring di hotel, restoran tapi yang omzetnya besar yang kecik nih idak pulo, jangan panik cak ini … santai bae, tidak mungkin pemerintah ini tidak memikirkan usaha kecil , pasti mendukung usaha kecil,” katanya.
Tapi bagi pedagang yang besar dan curang dalam pajak maka harus diberikan sangsi dan ini yang dibidik.
“ Bukan seluruhnya dikenakan pajak,” katanya.
Pihaknya ingin pengusaha jujur, oknum tidak ada lagi sehingga masalahnya bisa selesai.
“ Kebocoran itu memang terjadi ,” katanya.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Aktivitas Jefri Nichol sebelum ditangkap

Pemberhentian ribuan guru di Simalungun karena bebani anggaran daerah