in

Pembuat Dan Pengedar Uang Palsu Di Ringkus.

Polsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna,  SH Sik MH  di dampingin Kanit Reskrim Iptu Budiman , SE saat mengintrogasi pelaku pembuat dan pengedar uang palsu, Senin ( 18/12) (beritasore/Muslim Lubis )

MEDAN (Berita) : Polsek Medan Sunggal Berhasil Meringkus Seorang Pembuat dan Pengedar Uang palsu Senin (18/12) Ipal Bugis (23) warga Jalan Binjai KM.15.Desa Sei Semayang Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, SH Sik MH mengatakan diamankanya pelaku yang merupakan pembuat dan pengedar uang palsu ini berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya pelaku pembuat dan pengedar uang palsu.ucap kapolsek.

Dijelaskannya, setelah Mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan ciri -ciri yang dicurigai saat  membeli sebuah Handphone dengan  menggunakan uang palsu.

Selanjutnya ucap kapolsek, saat di lakukan pemeriksaan dari pelaku petugas menemukan barang bukti uang palsu  pecah 50.000. Sebanyak Rp.1.100.000.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas dirumah pelaku, petugas menyita uang palsu siap edar pecahan Rp.100.000. Dua lembar, pecahan 50.000,sebanyak 49 lembar, pecahan 100.000 dan 50.000 yang belum di gunting sebanyak 62 lembar, pecahan 50.000 belum di gunting sebanyak 98 lembar.

Juga disita satu printer merk HP.tinta warna, Kertas HVS, Gunting penggaris, satu unit Sepmor Suzuki Spin , STNK dan satu unit Hp merk Soni.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal yang di sangkakan dengan pasal 36.ayat 1.2.3.UU.RI.NO.7.Tahun 2007.tentang mata uang dengan ancaman Hukuman 10.Tahun jelas Kapolsek (ML)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Surat Kepercayaan Sembilan Duta Besar Negara Sahabat

Tengku Erry Dianugerahi Tokoh Sahabat Pers Utama