in

Pembunuh Maryani Terancam Hukuman Mati

ACEHTREND.CO,Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe menggelar rekonstruksi kasus hutang yang berujung pada tewasnya Maryani beberapa waktu lalu di Desa Riseh,Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Rekontruksi yang digelar Rabu (22/03/17) dilakukan di halaman Mapolres Lhokseumawe pada pukul 14:00 WIB.

Tersangka adalah ZP, saksi 1 atas nama Muhammad Zafir diperankan oleh Polki, anggota reskrim dan Korban pembunuhan alm Maryani di perankan oleh Polwan anggota reskrim. Terlihat dalam adegan rekontruksi tersebut ZP melakukan pembunuhan dengan menusukkan ketubuh korban sebanyak 4 kali.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir usai rekontruksi tersebut mengatakan, Kasus ini awalnya dilaporkan pihak keluarga kor”Pembunuhan dilakukan tersangka Z alias S, beliau ini menurut keterangan tersangka sakit hati terhadap korban, karna tersangka ada meminjam emas dan uang yang belum dibayar dan terus didesak untuk bayar,” tuturnya.

“Karena pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan yang disengaja, maka tersangka ZP terancam hukuman mati,” pungkasnya.

Sementara kasubag Humas menambahkan, rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas dan terang suatu tindak pidana,”Rekontruksi ini digelar untuk memperjelas bagaimana posisi dan peranan pelaku terhadap korban,” tegas kasubag Humas AKP Abdul Latif.[]

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Presiden Ingin Hak Masyarakat Adat Diperhatikan

Kamu Gugup Bicara? IeSA Unsyiah Gelar Pelatihan Public Speaking dan Keorganisasian