ACEHTREND.CO,Lhokseumawe- Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap Chairul Saputra (27) yang berasal dari Desa Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara. Saputra merupakan Pelaku Pembunuhan terhadap Tarmizi di Pulo Rungkhom Kec. Dewantara Kab. Aceh utara, Minggu (25/12/2016) Kemarin.
Tersangka ditangkap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sekitar pukul 22:00 WIB malam di hari yang sama.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman saat konferensi Pers, Senin (26/12/2016) mengatakan setelah pembunuhan tersebut pihaknya langsung mengejar pelaku.
“Istri korban (Ita Sarianti-red) yang kita jadikan umpan. Pelaku terpancing untuk keluar dan kemudian ditangkap di kawasan SPBU Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara malam tadi,” terangnya.
Dari hasil pengembangan, Pelaku sudah tiga hari berada di rumah Tarmizi, hingga pada Minggu pagi sekitar pukul 05:30 WIB, korban pulang dan memergoki Saputra sedang “bobok” di ruang tamu bersama Ita.
Almarhum Tarmizi naik darah dan memukul Ita. Chairul yang masih dalam keadaan kaget karena tertangkap basah, segera memukul Tarmizi dengan balok kayu dari arah belakang. Tak rebah kena pukul, pelaku kemudian menikam korban hingga emam kali dan kemudian roboh ke tanah.
“Ketika Tarmizi dipastikan sudah tidak bernyawa, Saputra yang dibantu oleh Ita melarikan diri dengan sepeda motor milik korban. STNK dan BPKB juga diberikan beserta uang Rp 4 juta yang berada di dalam bagasi sepeda motor tersebut, diserahkan kepada Saputra untuj modal melarikan diri.
Ita Sarianti (29) kepada polisi mengaku mengenal selingkuhannya melalui nomor handphone acak, hingga kemudian mereka sering berkomunikasi via facebook dan akhirnya kopdar. Sebelumnya Ita sendiri sering cekcok sama Tarmizi. Sang suami pun jarang pulang karena berprofesi sebagai pedagang.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Junto Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 Tahun, dan minimal 8 Tahun penjara,” jelas Kapolres AKBP Hendri Budiman di Aula Mapolres Lhokseumawe.
Barang Bukti yang berhasil diamankkan dari pelaku, sebatang balok kayu, Pisau, BPKB dan STNK Sepmor, dua buah handphone genggam yang digunakan kedua pelaku dan uang tunai sejumlah Rp 4 juta rupiah yang merupakan uang milik korban yang disimpan dalam bagasi kereta.[]