in

Pemerintah Intervensi Harga Tiket

Menko Perekonomian menginstruksikan kepada Kementerian Perhubungan untuk mengatur batas atas dan batas bawah dari harga tiket pesawat. Sayangnya, harga tiket saat ini terbentuk oleh mekanisme pasar.

JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan akan turun tangan mengatasi ting­ginya harga tiket pesawat, mengingat tarif moda trans­portasi tersebut dinilai sudah meresahkan masyarakat. Bu­lan lalu, lonjakan tiket pesawat turut menggerakkan inflasi.

“Kita harus memahami struktur pasar dan mengam­bil kebijakan berdasarkan hal tersebut,” ujar Menteri Koordi­nator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, dalam ket­erangan resminya, di Jakarta, Senin (6/5).

Menko Darmin mengatakan pemerintah turun tangan men­gatasi persoalan ini karena un­tuk sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, tidak bisa semata-mata di­dominasi oleh hal-hal berbau bisnis dan pasar saja. Menurut Darmin, harga tiket pesawat ini yang cukup tinggi ini sudah meresahkan masyarakat peng­guna transportasi, terutama menghadapi musim mudik, masyarakat memerlukan kepastian tentang harga tiket pesawat agar masih terjangkau oleh mereka.

Karena itu, Menko Pereko­nomian menginstruksikan kepada kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, untuk mengatur kembali batas atas dan batas bawah dari harga tiket pesawat.

Menjelang musim mudik Lebaran, tak dipungkiri jika harga tiket transportasi, baik itu darat, laut, dan udara men­jadi hal krusial yang diperbin­cangkan di tengah-tengah ma­syarakat. Saat ini, masyarakat merasakan harga tiket pesawat meningkat daripada biasanya, bahkan sejak saat sebelum Ra­madan ini.

Sebelumnya, Menko Per­ekonomian, Darmin Nasution, menggelar rapat koordinasi terkait harga tiket pesawat, dihadiri oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno, dan Men­teri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Kemenko Perekonomian akan kembali mengadakan ra­kor untuk membahas hal ini lebih lanjut, setelah ditentu­kan rancangan batas atas harga tiket pesawat yang baru. Hara­pannya sudah akan timbul ke­cerahan di tengah masyarakat soal harga tiket pesawat ini.

Sebelumnya, Menteri Per­hubungan, Budi Karya Sumadi, akan menerapkan tarif batas atas baru tiket pesawat untuk penerbangan kelas ekonomi dalam waktu tujuh hari. Budi menjelaskan rencana penera­pan tarif batas atas baru tiket un­tuk penerbangan jelas ekonomi itu akan diberlakukan bagi se­mua. Rencana untuk menetap­kan tarif batas atas baru terse­but, berdasarkan pertimbangan atas kondisi masyarakat.

Segera Dievaluasi

Direktur Jenderal Per­hubungan Udara (Hubud) Ke­menterian Perhubungan, Po­lana B Pramesti, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi harga tiket pesawat udara ber­sama Kementerian BUMN. “Nanti, kami akan evaluasi dulu dengan Kementerian BUMN,” ujar Polana kepada wartawan, di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan penu­runan tarif tiket pesawat tidak bisa dilakukan sembarangan, dan harus mempertimbang­kan paramater-parameternya. Menurut Polana, pemerintah tidak bisa serta mengeluarkan kebijakan untuk menurunk­an harga tiket mengingat hal tersebut merupakan meka­nisme pasar.

Dalam Pasal 127 Ayat 1 Un­dang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di­sebutkan bahwa hasil perhi­tungan sebagaimana dimak­sud dalam Pasal 126 Ayat (3) merupakan batas atas tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Hasil perhitungan dalam Pasal 126 Ayat 3 tersebut meliputi kom­ponen-komponen yakni tarif jarak, pajak, iuran wajib asu­ransi dan biaya tuslah/ tam­bahan (surcharge).

Sebelumnya, Kementerian BUMN akan mengikuti aturan yang akan ditetapkan Kemen­terian Perhubungan terkait tarif tiket pesawat, mengingat Garuda sebagai maskapai pelat merah merupakan salah satu pelaku usaha di industri pener­bangan. Ant/E-10

What do you think?

Written by Julliana Elora

Deputi IV Kemenpora Didakwa Terima Suap Mobil dan Uang

Di Resepsi Syahrini Reino Tamu Dilarang Lakukan Hal Ini, Raffi Ahmad Sampai Ditegur!