Menko Perekonomian menginstruksikan kepada Kementerian Perhubungan untuk mengatur batas atas dan batas bawah dari harga tiket pesawat. Sayangnya, harga tiket saat ini terbentuk oleh mekanisme pasar.
JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan akan turun tangan mengatasi tingginya harga tiket pesawat, mengingat tarif moda transportasi tersebut dinilai sudah meresahkan masyarakat. Bulan lalu, lonjakan tiket pesawat turut menggerakkan inflasi.
“Kita harus memahami struktur pasar dan mengambil kebijakan berdasarkan hal tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (6/5).
Menko Darmin mengatakan pemerintah turun tangan mengatasi persoalan ini karena untuk sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, tidak bisa semata-mata didominasi oleh hal-hal berbau bisnis dan pasar saja. Menurut Darmin, harga tiket pesawat ini yang cukup tinggi ini sudah meresahkan masyarakat pengguna transportasi, terutama menghadapi musim mudik, masyarakat memerlukan kepastian tentang harga tiket pesawat agar masih terjangkau oleh mereka.
Karena itu, Menko Perekonomian menginstruksikan kepada kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, untuk mengatur kembali batas atas dan batas bawah dari harga tiket pesawat.
Menjelang musim mudik Lebaran, tak dipungkiri jika harga tiket transportasi, baik itu darat, laut, dan udara menjadi hal krusial yang diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat. Saat ini, masyarakat merasakan harga tiket pesawat meningkat daripada biasanya, bahkan sejak saat sebelum Ramadan ini.
Sebelumnya, Menko Perekonomian, Darmin Nasution, menggelar rapat koordinasi terkait harga tiket pesawat, dihadiri oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno, dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Kemenko Perekonomian akan kembali mengadakan rakor untuk membahas hal ini lebih lanjut, setelah ditentukan rancangan batas atas harga tiket pesawat yang baru. Harapannya sudah akan timbul kecerahan di tengah masyarakat soal harga tiket pesawat ini.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, akan menerapkan tarif batas atas baru tiket pesawat untuk penerbangan kelas ekonomi dalam waktu tujuh hari. Budi menjelaskan rencana penerapan tarif batas atas baru tiket untuk penerbangan jelas ekonomi itu akan diberlakukan bagi semua. Rencana untuk menetapkan tarif batas atas baru tersebut, berdasarkan pertimbangan atas kondisi masyarakat.
Segera Dievaluasi
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi harga tiket pesawat udara bersama Kementerian BUMN. “Nanti, kami akan evaluasi dulu dengan Kementerian BUMN,” ujar Polana kepada wartawan, di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan penurunan tarif tiket pesawat tidak bisa dilakukan sembarangan, dan harus mempertimbangkan paramater-parameternya. Menurut Polana, pemerintah tidak bisa serta mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan harga tiket mengingat hal tersebut merupakan mekanisme pasar.
Dalam Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 Ayat (3) merupakan batas atas tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Hasil perhitungan dalam Pasal 126 Ayat 3 tersebut meliputi komponen-komponen yakni tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/ tambahan (surcharge).
Sebelumnya, Kementerian BUMN akan mengikuti aturan yang akan ditetapkan Kementerian Perhubungan terkait tarif tiket pesawat, mengingat Garuda sebagai maskapai pelat merah merupakan salah satu pelaku usaha di industri penerbangan. Ant/E-10