in

Pemerintah Tetapkan Kontrak WK Corridor

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha­nya PT Pertamina Hulu Energi bersama Conocophillips (Gris­sik) Ltd, Talisman (Corridor) Ltd, dan Satuan Kerja Khu­sus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaksanakan penan­datangan kontrak kerjasama wilayah kerja (WK) Corridor.

Direktur Utama PHE Cor­ridor, Taufik Aditiyawarman dalam keteranganya di Jakarta, Senin (11/11), menjelaskan, “ada kenaikan komposisi Par­ticipating interest pada per­janjian kontrak kerjasama ini, semula pertamina hanya me­miliki PI 10 persen menjadi 30 persen.”

Penandatangan dilakukan oleh Kepala SKK Migas -Dwi Sutjipto, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi Cor­ridor (PHE Corridor) – Tau­fik Aditiyawarman, President Conocophillips (Grissik) Ltd – Bijan Agarwal, Regional Ex­ecutive Director Talisman – Ferdinando Rogardo dan atas persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Arifin Tasrif, pada Senin (11/11) di Kantor Ke­mentrian ESDM.

Persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Corridor telah ditetapkan dengan Pemegang Participat­ing Interest (PI) : ConocoPhil­lips (Grissik) Ltd. (46 persen), Talisman Corridor Ltd. (Rep­sol) (24 persen), dan PHE Corridor (30 persen). PI yang dimiliki para pemegang interes tersebut termasuk PI 10 persen yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pertamina juga memasti­kankan telah siap menjadi ope­rator Blok Corridor pada 2026, atau tiga tahun setelah kontrak berjalan di Blok Corridor.

Kontrak Bagi Hasil WK Cor­ridor akan berlaku untuk 20 tahun, efektif sejak tanggal 20 Desember 2023 dan meng­gunakan skema Gross Split. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama sebesar 25 juta dollar AS dan Bonus Tanda Tangan sebesar 250 juta dollar AS.

Tingkatkan Produksi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memerintahkan operator Wila­yah Kerja (WK) Corridor untuk menjaga serta meningkatkan laju produksi blok minyak dan gas (Migas) tersebut. Hal ter­sebut untuk membantu peme­rintah dalam meningkatkan produksi migas nasional.

“Operator harus melaksana­kan komitmen-komitmen yang tertuang dalam Kontrak ter­masuk Komitmen Kerja Pasti, 5 tahun pertama dan meningkat­kan kegiatan eksplorasi untuk menambah cadangan,”ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif saat menyaksikan penandatangan­an Kontrak Bagi Hasil Gross Split WK Corridor di Jakarta. ers/E-12

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ribuan Hektare Hutan di Papua dan Maluku Rusak

KH M Aly Bachruddin Cabean, Ulama yang tidak Pernah Komentar Terhadap Sesuatu yang Pro-Kontra