in

Pemkab Segera Temui Manajemen Aqua, Endro: Kami Mengikuti Peraturan

DISKUSI: Bupati Solok Epyardi Asda temu ramah dengan pekerja Pabrik Aqua Solok, Senin (31/10).(IST)

Persoalan membelit Pabrik Aqua Solok melibatkan perusahaan dan karyawan, mendapat perhatian banyak pihak. Pemkab Solok berupaya memediasi kedua belah pihak agar iklim investasi tetap jalan dan karyawan tidak dirugikan.

“Kita akan melaksanakan pertemuan bersama pihak manajemen PT Aqua Group, rencananya Senin depan. Harapan kita jangan sampai ada karyawan di-PHK, karena mereka hanya menyampaikan aspirasi,” ujar Bupati Solok Epyardi Asda, di Solok, kemarin (1/11).

Pihaknya meminta perwakilan pekerja untuk memberikan kronologi kejadian secara tertulis, agar pemerintah bisa mempelajari dan memberikan tindak lanjut terhadap aduan tersebut.

“Kita siap memberikan pembelaan, jika itu dalam upaya menjunjung kebenaran dan keadilan pekerja. Dan, jika nantinya pihak Aqua terbukt melakukan pelanggaran, Pemkab Solok akan memberikan teguran,” ungkapnya. Dia mengimbau pekerja tetap menjaga tata tertib menyampaikan  aspirasi, dan tidak anarkis.

Ketua Pengurus Cabang Serikat Pekerja AQUA Grup (SPAG) Solok, Romianto mengatakan bahwa sebanyak 122 orang pekerja Aqua Group Cabang Solok, sudah melakukan aksi mogok kerja sejak 10 hingga 30 Oktober.

“Aksi ini upaya kami untuk mendesak pihak perusahaan membayarkan upah lembur periode 2016-2022, tapi sampai saat ini belum juga ada kejelasan,” ujarnya.

Pengurus Pusat Serikat Pekerja Aqua Group Fuad Zaki menambahkan, pengurus Cabang SPAG Solok sudah menyurati Direktur General Danone Global Mr Antoine De Saint Affrique di Paris. Dan, aksi mogok kerja dilakukan sampai perusahaan memenuhi tuntutan.

“Jika perusahaan sudah memenuhi tuntutan para pekerja pabrik Aqua Group (PT Investama). Kami pastikan pekerjaan akan dilakukan seperti biasa,” tukasnya.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT Aqua Group Zulkarnain menyampaikan, sesuai peraturan perundang-undangan jam kerja pekerja Pabrik Aqua Solok berjumlah 40 jam seminggu, dan itu untuk 5 hari pertama bekerja selama 7 jam kerja.

“Sedangkan untuk hari ke-6 seharusnya kita hanya bekerja selama 5 jam, namun perusahaan membuat pekerja kita harus bekerja sampai 8 jam,” jelasnya. Makanya, pekerja menuntut manajemen  membayarkan lembur selama 3 jam yang belum diberikan sejak 2016 lalu.

Zulkarnain menyayangkan, keputusan perusahaan mem-PHK pekerja mogok. Pihaknya memohon kepada bupati Solok membantu agar rekan-rekannya yang di-PHK bisa bekerja kembali dan mendapatkan jaminan untuk tidak didiskriminasi saat melakukan pekerjaan.

Terkait itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker), Aliber Mulyadi saat dihubungi Padang Ekspres Selasa (1/11) menyebut, soal  PHK bupati segera menyurati Aqua Solok agar tidak melakukan PHK.

Sesuai arahan bupati Solok, Pemkab Solok akan menyurati PT Aqua Solok agar tidak mem-PHK karyawan, selagi bisa menjunjung kebenaran dan tidak anarkis,” kata dia.
Anggap Aksi tidak Sah.

Di sisi lain, Kepala Pabrik AQUA Solok Endro Wibowo menyebut, Manajemen PT Tirta Investama (Aqua) Solok menekankan bahwa PHK akibat karyawan bersangkutan mangkir (tidak bekerja) lebih dari 7 hari dan tidak hadir walau sudah dilakukan pemanggilan untuk kembali bekerja melalui pengiriman dua kali surat resmi.

Menurut aturan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), mereka yang mangkir lebih dari 7 hari tanpa alasan yang sah, maka dianggap mengundurkan diri.

“Sejumlah karyawan yang merasa bahwa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak tanggal 10 Oktober 2022 di mana manajemen menganggap unjuk rasa ini tidak sah, karena proses dialog saat itu masih berlanjut. Bahkan, proses mediasi juga masih berjalan sampai saat ini,” ujarnya.

Oleh karena itu mulai tanggal 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan yang tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut di Pabrik Aqua Solok, menyatakan bahwa mereka telah absen lebih dari tujuh hari.

Surat tersebut tindak lanjut dari surat sebelumnya yang meminta karyawan untuk kembali bekerja, karena aksi mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai ketentuan peraturan berlaku.

Berdasarkan pasal 6(3) Kepmenakertrans No Kep 232/Men/2003, jika karyawan tidak hadir selama 7 hari berturut-turut dan sudah dilakukan pemanggilan secara layak 2 kali dalam rentang waktu 7 hari dan yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, maka dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri.

Perusahaan sudah memberikan hak yang timbul akibat pengunduran diri berdasarkan PKB kepada karyawan-karyawan yang bersangkutan. Karyawan yang terkena dampak ini, sudah tidak lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan mulai tanggal 19 Oktober.

Keputusan ini telah diinformasikan kepada sejumlah karyawan pabrik Solok yang terdampak, di mana karyawan yang terkena dampak tersebut kemudian kembali melakukan penyampaian pendapat di muka umum kemarin di Solok, karena menganggap keputusan yang diambil perusahaan dilakukan sepihak dan tidak berdasar.

“Kami senantiasa mengikuti peraturan dalam menjakankan usaha kami. Kami menghormati otoritas pemerintahan dan terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan di mana pun kami beroperasi. karena kami ingin berkontribusi kepada ekonomi setempat dan ingin agar iklim investasi yang baik akan terus dijaga,” jelasnya.

Endro juga menyampaikan, manajemen PT Tirta Investama (TIV) akan terus berdialog dengan terbuka dan saling menghormati untuk memastikan kelangsungan bisnis, serta melindungi keadilan bagi seluruh karyawan, berdasarkan kepada PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan peraturan berlaku. (frk)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pembahasan Ranperda Ponpes, Warjono : Semoga Tidak Ada Yang “Sakit”

Setjen DPR RI Apresiasi Kinerja Rumah Aspirasi Andre Rosiade di Padang