PDG.PARIAMAN, METRO – Sekda Padangpariaman Jonpriadi menyatakan perlindungan anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia telah diatur oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
”PBB telah mengesahkan konvensi hak-hak anak pada 20 November 1989. Di Indonesia telah meratifikasi KHA ini dengan Keputusan Presiden nomor 36 tahun 1996,” kata Sekda Padangpariaman Jonpriadi, kemarin.
Katanya, dengan meratifikasi KHA, Indonesia secara teknis telah dengan sukarela mengikatkan diri pada ketentuan yang terkandung dalam KHA.
Jadi katanya, karena itulah sekarang Pemkab Padangpariaman mengadakan acara pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Sosialiasi Penghapusan Kekerasan Perempuan dan Anak yang digelar Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSP3A).
Acara berlangsung selama dua hari ini diikuti peserta sebanyak 30 orang yang terdiri dari Kepala OPD, Instansi Vertikal, Camat, Wali Nagari, tenaga pendidikan, pendidikan dan stakeholders lainnya. ”Kegiatan ini sebagi komitmen daerah untuk mewujudkan Puskesmas, rumah sakit, dan sekolah yang ramah anak,” katanya.
Dikatakan, langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam melaksanakan konvensi 1989 ialah melakukan amandemen kedua Undang-Undang Dasar tahun 1945 dengan memasukkan Pasal 288 Ayat (2) pada 18 Agustus 2000. ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya.
Langkah selanjutnya dengan menerbitkan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU nomor 23 tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kemudian UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan berbagai peraturan lainnya.
Pemkab jelasnya, secara konsisten terus berupaya memberikan pemenuhan terhadap pelaksanaan hak maupun perlindungan anak. Hal ini dibuktikan dengan pembangunan infrastruktur yang ramah anak.
”Sudah ada IPAL yang juga dilengkapi ruang bermain anak yang berlokasi di Sicincin kec, 2×11 Enam Lingkung,” katanya.
Guna menekan penyimpangan terhadap perilaku anak, telah diterbitkan edaran Bupati Padang Pariaman mengenai larangan membawa Handphone Android/smartphone ke sekolah. “Edaran ini untuk pencegahan terjadinya aksi pornografi, tawuran, LGBT dan kenakalan yang melanggar norma. Kita lihat anak-anak yang menurun prestasinya disebabkan karna penggunaan smartphone yang kebablasan,” katanya.
Sementara Kepala DSP3A Hendra Aswara mengatakan adanya pelatihan ini diharapkan kiat sebagai orang tua, masyarakat, lembaga maupun stakeholders dapat berperan aktif meningkatkan perlindungan terhadap anak.
Ia juga berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat menjadi acuan bagi SKPD dan sektor lainnya untuk memperhatikan hak-hak anak dalam kebijakan dan pelaksanaan program ataupun kegiatan sebagai cikal bakal mewujudkan Kabupaten Padangpariaman sebagai Kabupaten Layak Anak “Dukungan stakeholders yang kuat, maka kita optimis raih Kabupaten Padangpariaman tahun ini,” tambahnya mengakhiri. (efa)