Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menggulirkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penghapusan denda tunggakan administratif PBB-P2 tersebut telah berlaku mulai 1 Oktober hingga 15 Desember mendatang.
Kabid Pendapatan BPKD Rio De Ronsard, Jumat (7/10) mengatakan, kebijakan Pemko ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban membayar PBB. “Kebijakan tersebut, tertuang dalam SK Wali Kota No. 149 Tahun 2022,” ucapnya.
Ia mengajak masyarakat Padangpanjang yang memiliki tunggakan PBB untuk dapat memanfaatkan program tersebut. Dijelaskannya, pembayaran dapat dilakukan melalui ATM Bank Nagari, Mobile Banking Bank Nagari, Aplikasi GoBill pada Gojek, Tokopedia dan juga melalui QRiS.
“Kepada masyarakat agar dapat menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. PBB-P2 merupakan salah satu sumber pembiayaan APBD dalam melaksanakan program pembangunan yang telah direncanakan. Dengan memenuhi kewajibannya, artinya masyarakat telah ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Padangpanjang,” terangnya. (*)