BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menurunkan target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2020 hingga 1 triliun rupiah akibat pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan target pendapatan asli daerah sebelum penyesuaian sebesar 3,04 triliun rupiah namun setelah penyesuaian sejak April lalu, target berubah dan ditetapkan sebesar Rp2,09 triliun.
“Penyesuaian ini mengacu Keputusan Mendagri dan Menaakeu,” kata Aan di Bekasi, Kamis (6/8).
Menurut dia struktur pendapatan daerah berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah.
“Dari empat komponen ini, hanya pengelolaan kekayaan yang tidak menurunkan targetnya yaitu 21 miliar rupiah,” ungkapnya.
Pajak daerah target sebelum penyesuaian sebesar 2,1 triliun rupiah turun menjadi 1,5 triliun rupiah, sedangkan retribusi daerah dari 165 miliar rupiah menjadi 82 miliar rupiah, dan pendapatan lain-lain yang sah dari 716 miliar rupiah menjadi 467 miliar rupiah.
“Realisasi pendapatan daerah (setelah penyesuaian) sekarang sudah mencapai 1,062 triliun rupiah atau 50,7 persen,” katanya.
Rinciannya pajak daerah sebesar 843,7 miliar rupiah, retribusi daerah 41 miliar rupiah, pengelolaan kekayaan daerah 8 miliar rupiah dan pendapatan lain-lain yang sah senilai 169 miliar rupiah.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengklaim adanya peningkatan pendapatan sejak melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
“Sejak PSBB dilonggarkan kita ada peningkatan penerimaan pendapatan dari sektor hiburan dan pariwisata yang sudah dibuka kembali,” katanya.
Sebelum dilonggarkan, pendapatan Kota Bekasi selama lima bulan atau hingga akhir Mei 2020 hanya sebesar 685 miliar rupiah sementara penambahan setelah pelonggaran PSBB mencapai 335 miliar rupiah hanya dalam tempo dua bulan saja. ant/P-5