Tindakan seorang pegawai yang melarang jurnalis meliput pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar di Auditorium Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (9/5/2023), berbuntut panjang. Empat organisasi pers di Sumbar menyatakan sikap dan bersama puluhan jurnalis akan menggelar aksi di Kantor Gubernur dan Polda Sumbar siang ini (10/5/2023).
Informasi yang dihimpun, Gubernur Sumbar Mahyeldi telah menyikapi masalah itu dengan meminta penjelasan berkaitan dengan kejadian yang dapat menghambat kebebasan pers kemarin, dan telah meminta agar mengevaluasi pimpinan OPD yang bertanggung jawab dalam kepanitiaan pelantikan kemarin.
“Pak Gubernur sudah memanggil Pak Sekda sebagai atasan langsung pejabat OPD yang bertanggung jawab pada pelantikan kemarin,” ujar salah seorang pejabat di kantor gubernur Sumbar, Rabu (10/5/2023).
Sesuai aturan kepegawaian, kata pejabat yang enggan disebut namanya itu, sekda sebagai atasan Biro Adpim, lah kemudian memberikan sanksi. “Pejabat yang bertanggung jawab pada kegiatan pelantikan kemarin direkomendasikan untuk dicopot, di BKD-kan. Untuk sementara, jabatan tersebut diemban oleh salah seorang Asisten. Kemungkinan asisten 1 karena pernah jadi Kabiro Humas,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bila atasan langsung tidak menegur kesalahan, bisa dikategorikan pembiaran. Maka hukumannya sama dengan bawahan tersebut jika tidak ada teguran dari atasan. “Kita tunggu info selanjutnya. Kita ingin kebebasan pers terjaga dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan tidak mengetahui adanya pelarangan media untuk meliput kegiatan pelantikan tersebut. “Saya tidak tahu, seharusnya tidak ada larangan (meliput kegiatan pelantikan),” ucap Mahyeldi.
Gubernur mengatakan kejadian tersebut seharusnya tidak perlu terjadi, karena sifatnya merupakan kegiatan terbuka untuk umum. ” Saya tidak tahu siapa orangnya, jika mengetahui siapa orangnya, apakah anggota saya di provinsi atau siapa, kasih tahu ke saya untuk dilakukan evaluasi,” pungkas Mahyeldi. (y)