in

Pemprov Sumsel atur jam kerja ASN selama bulan Ramadhan

Palembang (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan tersebut selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Sekda Sumsel Edward Candra di Palembang, Rabu mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 800.1/3832/BKD.I/2025 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Lingkungan Pemprov Sumsel yang mengacu pada Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023.

Untuk jam kerja ASN Pemprov Sumsel selama Ramadhan itu mulai hari Senin-Kamis pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, yang sebelumnya itu mulai pada pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Kemudian, untuk masuk kerja pada Jumat juga akan dilakukan penyesuaian mulai pada pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. Namun, pada hari Jumat waktu istirahat sedikit berbeda mulai dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

“Begitu juga pada jadwal Senin-Kamis jam istirahat berlangsung dari pukul 12.00 sampai 12.30 WIB khusus untuk Salat Zuhur,” katanya.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Jadwal lengkap Pelita Jaya di BCL Asia 2025

Polda Sumsel dampingi Kelompok Tani Banyuasin sukseskan Astacita