Palembang (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memperketat pengawasan distribusi telur di wilayah itu agar terhindar dari kontaminasi.
Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumsel Jafrizal di Palembang, Senin, mengatakan pemerintah daerah harus terlibat dalam memastikan status higienis dan sanitasi produk telur.
Sistem pengawasan tersebut berjenjang harus dilakukan mulai dari peternakan, gudang penyimpanan hingga ke ritel maupun toko.
Berdasar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan PP Nomor 95 Tahun 2012 menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan daerah menjamin higiene serta sanitasi mulai dari peternakan hingga tempat penjualan produk hewan.
Maka, produk hewani itu harus mendapat pengawasan tidak hanya ditingkat peternak sebagaimana saat ini terus digalakkan Pemprov Sumsel dengan mewajibkan peternak untuk memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Pihaknya pun menilai gudang dan ritel perlu memberikan kepastian higienis kepada masyarakat.
“Banyak yang keliru menganggap NKV hanya wajib untuk peternak ayam petelur, padahal sertifikat ini juga harus dimiliki gudang, tempat pengolahan, hingga kios dan toko, karena risiko kontaminasi dapat terjadi di setiap rantai distribusi pangan,” katanya.
Ia menjelaskan telur dapat mudah terkontaminasi jika pola penyimpanan yang dilakukan salah. Dengan memiliki NKV gudang dan ritel mampu mendapat edukasi mengenai penyimpanan telur dan tata kelola yang baik.
“Telur yang awalnya sehat bisa berubah jadi berbahaya bila ditangani ditempat yang kotor, dijual di kios yang penuh debu atau ditangani oleh pekerja yang tidak menjaga kebersihan,” jelasnya.
Selain faktor kebersihan, ruangan penyimpanan produk hewani harus teratur dan tak bisa berubah-ubah. Dirinya menilai banyak toko yang tak memperhatikan kondisi pengendalian suhu.
Sertifikat NKV bukan sekedar dokumen formalitas, melainkan pelindung, dan sekaligus jaminan bahwa produk yang kita konsumsi tetap aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Pihaknya berharap melalui pembinaan, pendampingan, dan edukasi, para pedagang memahami dan mampu memenuhi standar NKV.
“Bahwa dari kandang hingga ke meja makan, setiap produk yang dikonsumsi masyarakat harus melewati rantai pengawasan yang ketat. Hanya dengan cara itu kita bisa memastikan setiap butir telur yang sampai di tangan rakyat benar-benar menjadi sumber gizi, bukan sumber penyakit,” kata Jafrizal.