
Palembang (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melarang para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan itu menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
“Mobil dinas milik Pemprov Sumsel tidak boleh dibawa keluar kota atau dibawa mudik lebaran,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Rabu.
Ia mengatakan kendaraan dinas itu masih tetap diizinkan digunakan dalam Kota Palembang untuk kepentingan pekerjaan.
“Kalau untuk penggunaan mobil dinas di dalam kota yang bersifat pribadi tentu BBM nya ditanggung sendiri. Jadi kendaraan dinas boleh dipakai di dalam kota untuk kepentingan pekerjaan,” kata Deru.