in

Pemuda Sawang Terjaring Razia

Jumat, 22 Desember 2017 15:22 WIB

* Hendak Selundupkan Ganja Ke Pekanbaru

LANGSA – Aparat penegak hukum Polres Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 20 kg dari Aceh tujuan Pekan Baru, dan menangkap seorang tersangka, berinisial Zul (25) warga Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. 

Tersangka Zul yang menumpangi mobil penumpang umum jenis L-300, Rabu (20/12) sore, terjaring razia gabungan Polsek Langsa Barat dan Polsek Birem Bayeun, di Jalan Lintas Sumatera depan Mapolsek Langsa Barat, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Barat.

Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Jamaludin Nasution, Kamis (21/12) menyebutkan, tesangka Zul ditangkap dalam mobil angkutan umum L-300 yang hendak menuju wilayah Sumut. Saat itu sedang dilakukan razia gabungan dua Polsek di Gampong Alue Dua.

Menurut Kapolsek Langsa Barat, kepada petugas tersangka Zul mengaku mendapatkan ganja ini dari temannya berinisial Z yang kini masuk DPO, yang dikirim dari Blangkejren, Aceh Tenggara ke Kota Lhokseumawe melalui mobil penumpang umum.

Ganja seberat 20 kg tersebut diberikan ke Zul agar dibawa kepada tersangka R yang berada di Pekan Baru. Kemudian tersangka dijanjikan upah membawa ganja dimaksud sebesar Rp 7 juta. Tersangka Zul mengaku tidak mengetahui tentang harga narkotika jenis ganja ini. 

Tersangka Zul beralasan nekat melakukan pekerjaan itu, untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya. Tersangka Zul bersama BB 20 kg ganja yang dibungkus dalam 20 paket bersama tas ransel telah diamankan di sel Mapolsek Langsa Barat guna penyidikan lebih lanjut. 

Sementara itu di lokasi terpisah lainnya, Sat Narkoba Polres Langsa juga kembali meringkus residivis, Fauzan Aulia (35), di sebuah rumah Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, pda Rabu (20/12) pukul 01.00 WIB kibat menyimpan sabu-sabu.

Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi SIK, kepada Serambi, mengatakan, tersangka Fauzan Aulia yang merupakan residivis kasus yang sama dan juga pernah dihukum karena terlibat kasus pencuriankendaraan bermotor (curanmor).

Disebutkan Kasat Narkoba, bersama tersangka yang juga warga Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang ini, disita BB 1 paket sabu seberat 0,43 gram, alat hisab sabu, 1 unit timbangan digital, 2 handphone, dan mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol BL 1153 NK.

Sebelum ditangkap, timpal AKP Rustam Nawawi, petugas telah lama mencurigai salah satu rumah di Gampong Sidorejo, sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Saat dilakukan penggerebekan di rumah itu, pada Rabu (20/21) pukul 01.00 dini hari itu, petugas pun berhasil meringkus tersangka Fauzan Aulia, dan bersamanya disita sabu-sabu berat 0,43 gram serta berbagai barang bukti lainnya di dalam kamar rumah itu.

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu itu dari temannya yang berinsial B yang kini masuk DPO.

Dengan harga sabu Rp 700 ribu untuk dikonsumsinya sendiri. Akibat perbuatannya tersebut, sejak malam itu tersangka Fauzan Aulia dan BB telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.(zb)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Rapat Terbatas, Bali Aman, Silakan Berlibur Ke Bali

Siap Terima Wisatawan, Seskab: Pemerintah Cabut Status Tanggap Darurat Gunung Agung