in

Pendidikan Politik

Kasus dugaan penistaan agama menyeret Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai tersangka. Ahok dijerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan tambahan pasal 28 ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bareskrim Polri kemarin juga memutuskan status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.  Putusan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan tim penyidik Polri Selasa lalu.

Meski begitu keriuhan belum sepenuhnya mereda.  Penetapan status tersangka memunculkan pertanyaan baru. Sejauh mana keputusan itu bebas dari tekanan kepada aparat penegak hukum? Sebagian melihat ini adalah jalan yang sengaja diambil untuk meredam suhu politik yang belakangan memanas. Kita tahu rencana sejumlah ormas yang mengancam bakal kembali menurunkan massa pada Jumat mendatang jika Ahok tak ditetapkan sebagai tersangka. Rencana ini tentu sudah tak relevan untuk direalisasikan.

Namun berbagai komentar di media sosial dan tempat lainnya  mereka yang menginginkan Ahok diproses hukum juga tak sepenuhnya puas atas hasil kemarin. Ini  lantaran Ahok masih bisa menjalankan aktivitasnya berkampanye sebagai calon gubernur. Celoteh berbau SARA juga belum sepenuhnya berhenti.

Sebagai sebuah proses demokrasi, kita menginginkan Pilkada yang bakal digelar 15 Februari 2017 mendatang bisa berjalan sebagai proses politik biasa yang tidak mencemaskan warga. Sudah saatnya berbagai tindakan dan ekspresi kebencian atas nama agama dan permusuhan atas ras tak lagi dipertontonkan. Sudah saatnya para elit dan organisasi-organisasi masyarakat memberi contoh pendidikan politik yang baik bukan malah ikut memperkeruh suasana.

What do you think?

Written by virgo

Hukuman Kebiri dan Nasib Korban

KIP Jadwalkan Debat Kandidat Calon Gubernur Aceh