in

Penegak Hukum Harus Proaktif

Kasus Dugaan SPj Fiktif Rp 43 M

Para aktivis antikorupsi Integritas dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak aparat penegak hukum (APH) mengambil alih kasus dugaan surat pertanggung jawaban (SPj) fiktif di Pemprov Sumbar yang merugikan negara sebesar Rp 43 miliar. Pasalnya, hingga kini kasus tersebut masih ditangani Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

“Seharusnya kasus itu sudah ditangani penegak hukum. Untuk proses hukum (penyelidikan), APH sendiri tidak memerlukan penyerahan dari BPK,” kaat Koordinator LSM Anti Korupsi Integritas, Arif Paderi, kepada Padang Ekspres, kemarin.

Arief mengatakan sejak diketahui adanya perbuatan pidana dilakukan salah seorang aparatur sipil negara (ASN) JSN di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Sumbar (sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan, red) itu, APH bisa langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut.

Tanpa menunggu tenggat waktu 60 hari, pengembalian kerugian yang diberikan kepada JSN. “Dengan catatan dalam perbuatan itu dapat dipastikan actus reus (perbuatan yang dilakukan,red) dan mens rea (niat jahat, red)nya,” sebut Arif.

Meskipun terduga pelaku bisa mengembalikan kerugian negara sepenuhnya, namun hal itu dipastikan tidak bisa menghapus suatu tindak pidana. Sebab bukan saja uang negara yang dikorupsi, tapi juga potential cost dan dampak dari perbuatan tersebut.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang, Era Purnama Sari, mengatakan, kasus SPj fiktif tersebut merupakan kasus besar di Sumbar yang merugikan negara puluhan milliar tersebut.

“Seharusnya penegak hukum harus proaktif dan ikut terjun menangani kasus tersebut, karena sudah menuju dugaan tindak pidana korupsi,” sebutnya.

Era berpendapat, meski terduga pelaku sudah mengembalikan kerugian negara, namun jika perbuatannya merujuk pada tindakan pidana tentunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Proses audit atau administrasi yang dilakukan BPK saat ini sebenarnya tidak menghambat proses pidana. Selain itu, tenggat waktu yang diberikan terhadap JSN juga sudah habis sehingga sudah seharusnya kasus dijelaskan ke penegak hukum,” ucap Era.

Dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 20 ayat 4 dan 6, sudah dijelaskan proses kesalahan administrasi yang menyebabkan kerugian negara diberi tenggat 10 hari untuk mengembalikan kerugian.

Namun dalam kasus JSN, ia menyebut hal tersebut bukan kesalahan administrasi pegawai atau pejabat yang memiliki wewenang melainkan penyalahgunaan jabatan. “Jadi sudah seharusnya kasus diproses  sesuai hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus JSN saat ini tengah menjadi perhatian di Sumbar. BPK RI sendiri langsung turun ke Sumbar untuk memintai keterangan JSN, Senin (30/1). Pemprov Sumbar sendiri menyerahkan sepenuhnya persoalan itu ke BPK apakah diserahkan ke aparat penegak hukum atau tidak. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Priska dan Aurellia Melenggang

Targetkan Juara Piala Presiden