PESSEL METRO–Menyangkut upah miminum kerja ( UMK) di Kabupaten Pesisir Selatan mempedomani upah minimum provinsi ( UMP) Provinsi Sumatera Barat tahun 2023.
Plt. Kepala dan Tenaga Kerja, Kabupaten Pesisir Selatan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor : 560/ 523/ KUKMNaker- PS/ 2022 tentang Penerapan Upah minimum Provinsi ( UMP) Sumbar tahun 2023 di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2023.
Bahwa, upah minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 telah ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Sumbar Nomor 662 -863 – 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumbar.
Yaitu, kebijakan tentang pengupahan merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/ buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusian dan merupakan program strategis Nasional.
Penetapan upah minimum berjenjang sebagai perlindungan upah bagi pekerja/ buruh serta menjaga keberlangsungan pertumbuhan kepada bagi perusahaan/ dunia usaha.
Bahwa Kabupaten Pesisir Selatan tidak merekomendasikan kepada Gubernur Sumbar untuk penetapan ( UMK) Pesisir Selatan tahun 2023. Maka, upah menimum yang berlaku di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan adalah upah minimum Provinsi ( UMP) Sumbar tahun 2023.
Besaran upah minimum provinsi ( UMP) Sumbar berdasarkan keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562 -803 -2022 adalah sebesar Rp.2.742.476. Dan, berlaku pada 1 Januari 2023.