in

Pengadilan: Larangan Hijab Tidak Diskriminatif

Pengadilan Eropa (ECJ) memutuskan perusahaan Eropa berhak melarang karyawannya mengenakan simbol-simbol agama atau politik selama bekerja, termasuk melarang penggunaan hijab yang kerap dikenakan perempuan Muslim. Pengadilan yang berbasis di Luksemburg itu mengizinkan pelarangan penggunaan simbol-simbol politik dan agama karena dianggap tidak merupakan tindakan “diskriminasi secara langsung”.

“Aturan internal perusahaan seperti ini tidak menggambarkan perbedaan perlakuan secara langsung pada karyawan berdasarkan agama atau keyakinan,” kata putusan pengadilan itu seperti dikutip AFP, Rabu (15/3). “Peraturan itu justru membuat perusahaan memperlakukan seluruh karyawannya dengan cara yang sama secara umum tanpa diferensiasi apapun, khususnya dalam berpakaian netral,” tutur ECJ menambahkan.

Keputusan ini diambil ECJ mempertimbangkan kasus Samira Achbita, mantan resepsionis di perusahaan keamanan G4S Belgia yang dipecat dari pekerjaanya hanya karena berkeras menggunakan hijab. Saat itu, sekitar tahun 2003, perusahaan memiliki “aturan tidak tertulis” mengenai larangan penggunaan simbol keagamaan dan politik saat bekerja.

Pada 2006, Achbita mengatakan pada G4S bahwa dirinya berkeras ingin mengenakan jilbab di tempat kerja meski tetap tidak diizinkan perusahaan. Tak lama dari situ, perusahaan memecat Achbita dan segera menerapkan aturan formal mengenai larangan penggunaan simbol keagamaan. Tak terima dengan perlakuan bekas tempat kerjanya ini, Achbita menuntut G4S ke pengadilan.

Kelompok pemerhati HAM, Amnesty International, menyatakan kecewa dengan putusan ECJ tersebut, menilai langkah ini hanya akan meningkatkan diskriminasi di kalangan masyarakat. “Keputusan yang dibentuk dengan alasan netralitas ini justru kembali membuka pintu pada prasangka-prasangka,” bunyi pernyataan resmi kelompok tersebut.

Penggunaan simbol-simbol agama di kalangan publik, khususnya hijab, menjadi isu hangat di seluruh Eropa menyusul kemunculan partai-partai nasionalis dan perkembangan sentimen anti-Muslim. Sejumlah negara seperti Austria bahkan melarang secara penuh penggunaan cadar atau penutup muka yang kerap dikenakan perempuan Muslim di tempat publik.

Perancis juga melarang penggunaan burkini, baju renang tertutup bagi perempuan Muslim. Di negara ini, pihak berwenang berhak mengenakan denda bagi mereka yang menggunakan baju tersebut. Manfred Weber, pemimpin partai kanan Eropa, Partai Rakyat, menyambut baik putusan ECJ itu dengan menganggapnya sebagai kemenangan nilai-nilai Eropa. “Putusan ECJ ini adalah penting. Perusahaan memiliki hak untuk melarang penggunana jilbab di tempat kerja. Nilai-nilai Eropa harus diterapkan kembali da;lam kehidupan masyarakat,” katanya melalui Twitter.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Membubarkan Parpol Penerima Suap

Ketua KPK Diminta Mundur