Denpasar (Antarasumsel.com) – Pengamat masalah pertanian Dr Gede Sedana menilai, kini ada kecendrungan semakin meningkat perubahan iklim, sekaligus rentan terhadap bencana alam dan resiko usaha sektor pertanian.
“Hal itu juga menimbulkan kekhawatiran terhadap sistem pasar yang belum berpihak kepada petani,” kata Gede Sedana yang juga dekan Fakultas Pertanian Universitas Dwijendra Bali di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, untuk itu diperlukan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani. Kondisi itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Tujuan pembentukan undang-undang tersebut untuk memberikan kepastian usahatani, melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen.
Gede Sedana mengingatkan, Untuk menjamin kepastian usahatani itu Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban untuk memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian kepada petani yang melaksanakan usahatani sebagai program untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan.
Beberapa kasus yang terjadi adalah harga produk pertanian seperti gabah dan pangan serta hortikultura lainnya mengalami fluktuasi harga yang drastis,” katanya.
Ia mengatakan, komoditas pertanian dengan harga yang sangat rendah dan tentu mengurangi penghasilan petani dan menimbulkan kerugian bagi petani.
“Ketidakpastian usahatani tersebut dapat menjadi disinsentif bagi petani dalam mengembangkan usaha, sehingga mereka sangat perlu diberikan jaminan pemasaran yang menguntungkan,” ujarnya.
Salah satu jaminan pemasaran yang bisa diambil oleh pemerintah yakni pembelian langsung produk petani dan penampungan hasil usahatani oleh pemerintah.
Hal itu dapat dilakukan melalui badan usaha milik daerah. yang dalam operasionalnya melakukan kemitraan dengan kelompok-kelompok usaha di tingkat petani di perdesaan sehingga mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, ujar Gede Sedana.
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2017