in

Pengangkatan Puluhan Ribu CPNS PTT tak Jelas

Melewati Deadline Pengusulan NIP

Usulan penerbitan nomor induk pegawai (NIP) untuk 39.090 eks tenaga kesehatan pegawai tenaga kontrak (Nakes PTT) yang diangkat menjadi CPNS tidak berjalan mulus. Hingga batas akhir pengajuan, NIP yang keluar masih di angka 16.642 nama. Sisanya masih belum jelas statusnya sebagai abdi negara.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, batas akhir pengajuan NIP untuk seluruh eks nakes PTT itu adalah sepanjang April 2017. Dia mengatakan usulan penerbitan NIP yang masuk sepanjang April 2017, maka penerbitan TMT (tanggal mulai tugas) berlaku sejak 1 Mei 2017.

”BKN masih menunggu kebijakan dari Kementerian PAN-RB, untuk usulan NIP yang masuk setelah 1 Mei,” jelasnya. Ridwan menegaskan BKN selaku otoritas teknis penerbitan NIP, tidak bisa mengambil keputusan. Apakah usulan pemberkasan NIP yang masuk setelah 1 Mei itu tetap diterima atau ditolak.

Ridwan menuturkan dari total 39.090 orang eks Nakes PTT, usulan pemberkasan NIP yang masuk ke BKN sampai 27 April tercatat ada 29.026 orang. Usulan ini meliputi formasi dokter umum, dokter gigi dan bidan. Nah dari jumlah usulan yang masuk itu, BKN sudah menerbitkan NIP untuk 16.642 nama.

Selebihnya ada 112 usulan pemberkasan NIP yang berstatus tidak lengkap (BTL). Kemudian masih ada 12.272 usulan NIP yang masih dalam proses verifikasi dan validasi.

Menurut Ridwan dalam proses verifikasi dan validasi ini, BKN harus cermat. Supaya tidak ada manipulasi dalam bentuk apapun. Seperti manipulasi nama, ijazah, dan dokumen-dokumen penting lainnya.

Ridwan menjelaskan, BKN sejatinya sudah membuka masa pengusulan NIP dalam tiga tahapan. Yakni tahapan yang dibuka pada Februari, kemudian Maret, dan terakhir April.

Dia menegaskan bahwa BKN posisinya adalah memproses usulan yang masuk. Sementara pihak yang bertanggung jawab dalam pengusulan NIP adalah masing-masing pemerintah daerah yang mendapatkan kuota CPNS baru dari eks tenaga kesehatan PTT.

Seluruh eks tenaga kesehatan PTT itu sebelumnya adalah pegawai kontrak Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Perinciannya adalah 863 orang dokter umum, 418 orang dokter gigi, dan 37.815 orang bidan.

Tahun lalu diputuskan ada seleksi pengangkatan menjadi CPNS baru. Setelah ditetapkan menjadi CPNS baru, statusnya beralih menjadi pegawai pemda.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, sampai kemarin belum ditetapkan kebijakan terkait usulan NIP para eks tenaga kesehatan PTT itu.

Apakah akan diperpanjang atau tidak, Herman menegaskan belum ada keputusan resmi. Dia berharap dalam waktu dekat sudah ada kabar kejelasan proses pengusulan NIP itu.

Ketua Forum Bidan Desa Lilik Dian Ekasari menyayangkan lambatnya proses penerbitan NIP itu. Dia mengatakan di lapangan banyak sekali terjadi masalah dalam pengusulan NIP. Di antaranya, terjadi praktik pungli oleh oknum PNS pemda.

Modusnya adalah eks tenaga kesehatan PTT harus setor uang, jika ingin pemberkasan NIP-nya diajukan ke BKN. Kasus ini terungkap di antaranya di wilayah Sumatera Utara.

Dia mengatakan untuk menjadi CPNS, termasuk pemberkasan NIP, adalah hak seluruh eks tenaga kesehatan PTT. Tidak boleh dihambat-hambat oleh aparatur di tingkat pemda. Lilik juga masih berharap para eks tenaga kesehatan PTT yang usianya lebih dari 35 tahun, bisa ikut diangkat menjadi CPNS. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Refleksi Hari Pendidikan Nasional 2 Mei

Penyakit Misterius Serang Liberia, 25 Orang Tewas