in

Penganiaya Jurnalis Tempo Divonis 10 Bulan Penjara, Dewan Pers: Tak Sesuai UU Pers

JAKARTA, MTERO–Putusan hakim yang menjerat terdakwa penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi, dinilai Ketua Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers M. Agung Dharmajaya tak sesuai. Dalam sidang putusan yang dilakukan pada Rabu (12/1), hakim M. Bashir memutuskan bahwa kedua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dipidana penjara 10 bulan.

Selain itu, atas penganiayaan yang dilakukan kepada jurnalis Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi diwajibkan membayar restitusi kepada korban Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan kepada Muhammad Fahmi sebesar Rp 21.850.000.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Terkait dengan putusan itu, Agung menyatakan, keputusan majelis hakim di bawah aturan pasal UU pers. “Iya (jauh). Tapi kami menghormati. Pasti majelis ada pertimbangan lain. Kami nggak mendebat,” jelas dia.

Agung mengatakan, pihaknya memiliki dalil penjelasan. Nanti diputuskan apakah harus naik banding atau tidak. ”Misal contoh nanti ada keterangan ahli. Nanti disampaikan ahli. Walau tanpa sidang lagi, tapi ada penjelasannya,” kata Agung.

Agung mengatakan, tidak ingin menjadi melankolis, namun merujuk pada keadilan. “Kami hormati apa kata hakim,” ucap Agung.

Sementara itu, pengacara terdakwa Joko Cahyono mengaku kaget. Sebab menurut dia, tindakan yang dilakukan terdakwa tidak terbukti.

“Kami kaget ya karena itu bukan perbuatannya (terdakwa) untuk menghalang-halangi. Fakta sidang dengan saksi ini sebenarnya sudah menyatakan secara materiil tidak ada perbuatan menghalangi,” terang Joko.

Jurnalis Nurhadi mengalami penganiayaan ketika akan mewawancarai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 20162019 Angin Prayitno Aji. Pada 27 Maret 2021, Nurhadi bermaksud menemui Angin pada acara pesta pernikahan di Graha Samudera, Bumimoro, Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI AL. Saat itu, Nurhadi bermaksud menginvestigasi kasus suap pajak yang diduga menyeret nama Angin. (jpg)

What do you think?

Written by virgo

Preman Pemalak Sopir Truk CPO di Batubara Ditangkap

Peninjauan Homestay di Desa Gerupuk, di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, 13 Januari 2022