in

Pengedar Narkoba Antar Provinsi Digulung

Polres Sijunjung Sita 2 Kg Ganja dan Paket Besar Sabu 

Peredaran narkoba di Kabupaten Sijunjung semakin mengkhawatirkan. Meski sudah banyak pengedar ditangkap, namun masih saja barang haram itu beredar di tengah masyarakat. Rabu (9/11) lalu, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung berhasil menyita 2 kilogram ganja kering siap edar, serta satu paket sabu senilai Rp 3 juta.

Barang bukti itu berasal dari penangkapan yang dilakukan terhadap salah seorang pengedar berinisial RA, 30, warga Jorong Guguknaneh, Kenagarian Tanjunggadang, Kecamatan Tanjunggadang. Dia diduga kuat jaringan antar provinsi.

Penangkapan narkoba tersebut menjadi terbesar di Sijunjung sejak 10 tahun tarakhir. Data yang diperoleh, selain telah menjadi target operasi (TO) petugas, penangkapan terhadap pemuda beranak satu ini berkat informasi warga. Mendapatkan laporan tersebut, Satnarkoba Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian RA.  

Karena pelaku dikenal licin dan pandai menghindari polisi, petugas melakukan penyamaran dan berupaya bertransaksi dengan tersangka. Upaya petugas berhasil, pelaku tidak merasa curiga dengan transaksi tersebut. Karena, pelaku langsung menuju tempat yang disepakati.

Sebelum sampai di lokasi transaksi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Jupiter MX warna merah tersebut sempat berhenti di pinggir jalan, di Jorong Kotobaru, Kenagarian Tanjunggadang. Agar transaksinya berjalan aman, pelaku sempat tiga kali mengubah lokasi transaksi. Namun, akal bulus pelaku terbaca petugas yang mengikuti tersangka.

Agar pelaku tidak curiga, saat berada di jalan menuju Kenagarian Pulasan, anggota Satres Narkoba menghampiri pelaku dan langsung menyergap tersangka. Penangkapan dan penggeledahan pakaian dan kendaraan pelaku, disaksikan masyarakat di lokasi kejadian. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa paket sabu dan ganja di dekat kaki pelaku diduga akan dibuang, namun keburu tertangkap.   

Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Afdimon didampingi KBO Narkoba Ipda Rajulan Harahap dan Paur Humas Iptu Nasrul mengatakan, penangkapan terhadap RA merupakan hasil pengintaian petugas yang mendapat laporan dari warga.

”Penangkapan dilakukan di Jorong Kotobaru, Kenagarian Tanjunggadang, Kecamatan Tanjunggadang. Dari tangan pelaku diamankan satu paket ganja dan satu paket sabu yang siap edar,” kata Afdimon yang baru dua minggu menjabat Kasat Narkoba Polres Sijunjung, di Mapolres Sijunjung, Jumat (11/11).

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Afdimon, polisi kembali menemukan satu buah kotak kardus deterjen bubuk berisikan paket-paket narkoba jenis ganja yang dibalut lakban warna kuning, serta bungkusan kertas warna krem diduga berisikan narkotika jenis ganja. Barang haram itu disimpan di salah satu warung internet milik warga di Kecamatan Tanjunggadang. “Semua paket ganja setelah kita kumpulkan di TKP, beratnya kurang lebih dua kilogram,” ujar Kasat Narkoba.

Saat ini, tersangka RA beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua paket ganja 2 kilogram dan paket kecil ganja siap edar, serta uang tunai Rp 522 ribu,  diamankan di Mapolres Sijunjung untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

”Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan agar kami bisa mengungkap jaringan dan sindikat kedua tersangka. Dari pengakuan tersangka ganja tersebut berasal dari luar daerah Sumbar. Kita juga melakukan upaya-upaya yang bisa dilakukan melalui pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat yang bisa dipercaya mengenai penyalahgunaan narkoba di wilayah-wilayah pelosok,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 111ayat (2) jo pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) jo (2) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Masalah Utama Dalam Public Speaking: Demam Panggung

QS. Al Jaatsiyah: 14