Senin, 17 Juni 2019 10:55 WIB
LANGSA – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus seorang pengedar sabu berinisial RS (32), warga Dusun Perdamaian, Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi SIK, kepada Prohaba, Minggu (16/6) mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang diresahkan oleh seorang warga yang mengedarkan sabu di desanya.
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Res Narkoba melakukan penyilidikan dan akhirnya pada Jumat (17/6) sekira pukul 22.00 WIB, RS ditangkap di rumahnya, Dusun Perdamaian, Gampong Pondok Kemuning.
Dari tangan RS disita barang bukti (BB) 1 paket sedang berisi sabu seberat 24,46 gram, 1 paket kecil seberat 0,05 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit HP Nokia hitam, 1 bong, 1 mancis, dan 3 kaca pirek.
“Pelaku dan BB telah kita amankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian Kasat Res Narkoba Polres Langsa.(zb)