PARIAMAN, METRO– Tim Opsnal Mata Elang, Satresnarkoba Polres Pariaman, menangkap seorang pria berinisial E (40) yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Jumat (27/8) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubbag Humas AKP Syafrudin L menyampaikan, saat penangkapan anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu ukuran sedang, 17 paket sabu ukuran kecil dan 1 paket ganja kering.
“Tidak hanya itu, anggota juga mengamankan 2 unit handphone dan samsung lipat warna hitam, 1 unit Sp Motor merk Vario BA 5695 WH warna merah serta uang sebesar Rp275 ribu,” ujarnya.
Ia mengatakan, kronologis penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Mata Elang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Taluak akan ada transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak menuju TKP.
Sesampai di sana tim memantau keberadaan pelaku dari dalam mobil. Setelah memastikan keberadaan pelaku di salah satu warung nasi goreng tim langsung turun dan mengamankan pelaku serta dilakukan penggeledahan.
Dari tangan pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti yang diduga sabu ditemukan di dalam saku jacket yang dipakai pelaku dan di bawah meja warung nasi goreng tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut,” kata AKP Syafrudin. (ozi)