PDG. PARIAMAN, METRO–Upaya pemberantasan narkotika terus digalakkan Polres Padangpariaman. Kali ini, seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diringkus Tim Satresnarkoba Polres Padangpariaman di Nagari Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Kamis (30/1) sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat diringkus, pengedar berinisial RK (29) ini berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan empat paket sabu siap jual di dalam celana dalamnya. Namun petugas yang melakukan penggeledahan dengan teliti, akhirnya menemukan sabu milik pelaku.
Kasat Narkoba Polres Padangpariaman Iptu Deni mengatakan, pelaku RK ditangkap tekait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan terkait peredaran narkotika. Pelaku merupakan warga Korong Lubuk Aro Bukit Gadang, Nagari Tandikek Selatan.
“RK ditangkap beserta dengan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap ketika menunggu pelanggannya untuk bertransaksi. Sat ini sudah diamankan di Mako Polres Padangpariaman untuk menjalani proses hukum,” ujar Iptu Deni, Jumat (31/1).
Dijelaskan Iptu Deni, penangkapan tersangka RK berawal Informasi dari masyarakat bahwa di Korong Tungka, Nagari Sungai Durian, sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika.