in

Pengumuman Hasil CPNS 2023 sejak 5 Januari, Penetapan NIP BKN mulai 22 Februari

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi. (Foto: Humas BKN

PADEK.JAWAPOS.COM-Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023 telah memasuki tahapan pengumuman hasil kelulusan. Pengumuman kelulusan hasil akhir ini merupakan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hasilnya diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 5 Januari 2024. Peserta juga dapat mengecek hasil kelulusannya dengan login pada portal SSCASN BKN.

Hingga 9 Januari 2024 pukul 09.33 WIB, sebanyak lima instansi telah mengumumkan hasil kelulusan CPNS 2023, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung, Sekretariat Jenderal DPR RI, dan Mahkamah Agung.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyampaikan, bagi pelamar yang telah memperoleh pengumuman hasil kelulusan masih diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah selama tiga hari sejak pengumuman diterima. “Masa sanggah hasil kelulusan selanjutnya diikuti dengan instansi jawab sanggah selama tujuh hari secara bertahap,” kata Nanang Subandi seperti dilansir laman resmi BKN.

Pengumuman kelulusan pasca sanggah akan diumumkan mulai 16 Januari 2024 setelah pengolahan nilai seleksi hasil sanggah selesai dilakukan pada tanggal 15 sampai 20 Januari 2024.

Pengumuman kelulusan pasca sanggah diikuti dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH peserta di portal SSCASN BKN sesuai dengan ketentuan instansi dan dilanjutkan dengan usul penetapan NIP peserta CPNS dari instansi ke BKN pada 22 Februari sampai 22 Maret 2024.

Sementara itu, terkait rencana pelaksanaan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 yang telah diumumkan secara resmi oleh Presiden RI pada 5 Januari 2024 lalu, saat ini masih dalam tahap pembahasan antara instansi pemerintah yang tergabung dalam Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

BKN bersama KemenPANRB juga tengah merumuskan tindak lanjut menyangkut penetapan kebutuhan, kriteria dan agenda seleksi sejak Sabtu, 6 Januari 2024 lalu.

“Untuk informasi lebih lanjut menyangkut kriteria dan jadwal seleksi akan diumumkan secara resmi kepada publik sesuai dengan Keputusan Panselnas. Masyarakat silakan memantau secara berkala informasinya melalui laman resmi BKN (website dan media sosial). Jangan merujuk pada sumber informasi yang tidak resmi untuk menghindari informasi palsu atau tidak valid,” terang Nanang Subandi.(*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Hadapi Irak di Piala Asia, Asnawi: Kami Ingin Buktikan Indonesia Bukan Tim Lemah!

25.084 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Pengawas TPS Sumbar, 1.490 TPS Kosong