Meulaboh (ANTARA) – Personel Kepolisian Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Aceh Barat, menangkap MA (47 tahun), warg Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat karena diduga menimbun BBM Biosolar subsidi di rumahnya.
“Pelaku kita tangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Desa Cot Seuemeurung, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak jenis solar,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy didampingi Kanit Krimsus Aipda Sandi Ardi kepada ANTARA di Meulaboh, Minggu sore.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Fachmi, personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat bergegas menuju ke lokasi, dan menemukan tiga buah drum serat berwarna biru yang berisikan BBM solar.
Di lokasi yang sama, polisi turut menemukan tiga buah jeriken diduga berisikan minyak solar.