PADANG, METRO–Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang menangkap seorang pria diduga telah melakukan penjambretan yang merampas handphone (hp) merk Iphone 12 Max Pro, di depan Mesjid Istiqlal Jalan Musi, Kelurahan Rimbo Kaluang, Rabu (7/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku bernama Arrahman Fachri (20) warga Jalan Jamal Jamil, No.4 Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, di tangap di Tepi Jalan Daerah Kalumbuk Kecamatan Kuranji, Kamis (8/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku kami tangkap sesuai dengan laporan korban bernama Rudi Harnando, dengan laporan polisi nomor : LP / B / 347 / VII / 2021 / SPKT / POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 08 Juli 2021,” ujarnya, Jumat (9/7).
Lebih jauh disampaikannya, kronologis kejadian berawal ketika korban atau pelapor melewati Jalan Musi menuju GOR H Agus Salim. Kemudian korban bersama dengan temannya berhenti di depan Masjid Istiqlal untuk menunggu temannya yang lain.
Disaat bersamaan, datang dari arah kanan dua orang pria mendekati korban dan mengambil secara paksa satu unit hp merk Iphone 12 Max Pro warna putih milik korban yang sedang dipegang temannya.
“Setelah ambil paksa, pelaku dan rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melarikan diri ke arah jalan Siteba menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BA 6846 O,” ujarnya.
Sementara itu, sambung Rico, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di daerah Kalumbuk. Kemudian anggota opsnal mendatangi ke lokasi yang dimaksud dan melakukan patroli seputaran daerah Kalumbuk untuk pemantauan.
“Di lokasi kami menemukan salah seorang pelaku sedang mengendarai sepeda motor. Kami juga mengamankan barang bukti hp iPhone tersebut,” ujarnya.
Rico mengatakan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut bersama dengan temannya bernama PEI (DPO). Kemudian anggota opsnal Polresta Padang mendatangi rumah pelaku untuk mengambil satu unit sepeda motor honda beat warna hitam BA 5846 O yang merupakan alat bantu untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.
Selanjutnya, pihaknya juga mendatangi kediaman pelaku PEI (DPO) untuk mencari keberadaannya namun ia tidak berada ditempat. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, AF disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” ujarnya. (rom)