Jumat, 26 Mei 2017 15:18 WIB
IDI – Amaluddin (30)
diciduk aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Selasa (23/5),
sekira pukul 13.00 WIB. Warga Seunebok Jalan, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur,
itu tak bisa berkutik lagi saat polisi memborgol tangan Amal di geureupoh
leumo (kandang sapi-red) miliknya.
“Dari lokasi penggerebekan
(kandang lembu), kami temukan delapan paket sabu-sabu seberat 6,30 gram,”
ungkap Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, kepada Prohaba,
Rabu (24/3).
Selain delapan paket sabu-sabu,
polisi juga menyita uang tunai Rp 1,2 juta dari saku celana Amal. Diduga, uang
itu hasil penjualan sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menemukan satu gunting
dan satu HP Nokia.
Rustam mengatakan, Amal
ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Laporan yang
masuk, Amal kerap menjual sabu-sabu di kandang lembu di kebunnya. Berkat
informasi itu, petugas pun menggerebek. Alhasil, polisi menangkap Amal yang
juga buronan kasus narkoba.
“Tersangka mengaku barang bukti
itu miliknya. Untuk saat ini, dia dan barang bukti telah diamankan di Mapolres
Aceh Timur, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Rustam.(c49)