in

Penodong di Atas Jembatan Ampera di Tembak

Tersangka Yogi (26) saat diamankan (BP/IST)

Palembang, BP– Operasi Sikat Musi 2021 yang dilakukan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi beberapa waktu lalu di atas Jembatan Ampera dengan  korban RAS (22) warga Bukit Kecil Palembang, Rabu (14/4) lalu diatas jembatan Ampera.

Tersangka Yogi (26) warga Kecamatan SU I Palembang, ditangkap aat berada di sekitaran Museum Monpera Palembang, Sabtu (17/4) dini hari oleh pihak Polrestabes Palembang di pimpin Kasubnit Ipda Jhony Palapa.

Residivis ini sempat berusaha melawan saat akan ditangkap terpaksa di tembak aparat.

“Saya bersama dua teman melakukan penodongan di atas jembatan Ampera, saya yang mengambil dompet korban dan menusuk bagian punggung korban dengan pisau satu kali pak, lalu pisaunya saya buang ke bawah jembatan Ampera,” kata tersangka Yogi.

Tersangka mengaku terpaksa menusuk korban karena saat akan dimintai barang berharga melawan. “Uang hasil curian di bagi tiga pak, uangnya habis buat makan dan beli rokok,” kata  Yogi yang baru bebas menghirup udara segar 2 mingguan ini.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhony Palapa membenarkan sudah menangkap pelaku yang meresahkan dan sadis ini.

“Pelaku kita buru setelah menerima laporan korban, pelaku ini terbilang sadis dan tidak segan melukai korban dengan senjata tajam. Dan pelaku sudah berulang kali keluar masuk penjara, terakhir sebelum beraksi menodong diatas Ampera baru sekitar 2 Minggu bebas dari penjara,” kata Tri.

Menurutnya dalam catatan pelaku ini menjalani hukuman kasus kepemilikan sajam menjalani hukuman 8 bulan, kasus 351 menjalani hukuman 1 tahun, kasus 362 mencopet menjalani hukuman 1 tahun. “Pelaku diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap, kini pelaku kembali masuk bui dan atas ulahnya akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Aksi kejahatan di atas Jembatan Ampera Palembang kembali terjadi. Kali ini, RAS (22) warga Kecamatan Bukit Kecil Palembang menjadi korban penodongan saat melintas di jembatan kebanggan wong kito ini.

Peristiwa itu dialami korban, sekira pukul 20.05 , Rabu (14/4). Dimana korban ditodong oleh tiga orang menggunakan senjata tajam. Bahkan korban diancam akan dibunuh jika tidak memberikan harta benda yang dimiliki.

Akibatnya korban kehilangan dompet yang berisikan uang tunai Rp 150 ribu, surat menyurat seperti KTP, NPWP, SIM C, Id Card Kerja, ATM Bank Sinarmas, dan lainnya. #osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Gus Jazil: Ide Poros Partai Islam, Masih Obrolan Warung Kopi

Apakah Hillary Clinton Kalah karena Hoax?