in

Penuhi Dulu 3 Syarat Ini, Baru Boleh Terbang

PT Angkasa Pura II menginformasikan, saat ini prosedur keberangkatan penumpang pesawat rute domestik juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sesuai surat edaran tersebut, setiap calon penumpang pesawat diperbolehkan terbang harus menunjukkan:

  1. KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah
  2. Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif COVID-19 yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif COVID-19 yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
  3. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test

VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan setiap calon penumpang pesawat diimbau untuk juga memperhatikan prosedur tambahan yang ada di kota tujuan.

“PT Angkasa Pura II bersama stakeholder berkomitmen untuk menjaga agar prosedur keberangkatan dijalankan penuh. Setiap penumpang yang tidak memenuhi prosedur atau tidak bisa menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan maka dilarang untuk naik pesawat.”

“Selain prosedur keberangkatan di bandara asal (origin), penumpang pesawat diimbau agar juga memperhatikan prosedur di bandara tujuan [destination] karena masing-masing wilayah bisa memberlakukan prosedur tambahan di tengah pandemi COVID-19,” ujar Yado Yarismano.

Yado Yarismano mencontohkan adanya prosedur tambahan yang diberlakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, di mana penumpang pesawat yang baru mendarat dan ingin ke wilayah Jabodetabek hingga kini masih harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Sesuai dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020, penumpang yang landing di Soekarno-Hatta dan ingin ke Jabodetabek harus memiliki SIKM yang bisa diajukan di https://s.id/SIKMJABODETABEK.

“Prosedur tambahan bagi penumpang juga berlaku di Bandara Internasional Minangkabau. Pemprov Sumatera Barat memberlakukan adanya swab test atau PCR bagi penumpang yang baru mendarat,” ujar Yado Yarismano.

Adapun pada 6 Juni 2020, dari pemeriksaan swab test di Bandara Internasional Minangkabau, dua penumpang pesawat yang baru mendarat dari Jakarta dinyatakan positif COVID-19.

“Sesuai prosedur, pemeriksaan dilakukan di Soekarno-Hatta dan kedua penumpang menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan termasuk surat hasil rapid test non-reaktif kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Kemudian, setibanya di Bandara Minangkabau dilakukan swab test sesuai prosedur kedatangan di sana dan diketahui hasilnya positif COVID-19,” ujar Yado Yarismano.

Executive General Manager Bandara Internasional Minangkabau Yos Suwagiono menuturkan swab test yang dilakukan di bandara tidak dipungut biaya.

“Kami mengapresiasi Pemprov Sumbar. Dilakukan swab test gratis terhadap penumpang yang mendarat di Bandara Internasional Minangkabau. Menyusul diidentifikasinya dua penumpang yang positif setelah dilakukan swab test, sesuai prosedur kami memberikan data penumpang dan kru di pesawat yang sama ke pihak berwenang untuk keperluan tracing,” ujar Yos Suwagiono.

“Stakeholer di Bandara Internasional Minangkabau berkoordinasi intensif guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” jelas Yos Suwagiono. (hsn)

The post Penuhi Dulu 3 Syarat Ini, Baru Boleh Terbang appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Gempa 5,7 yang Mengguncang Sumbar Jenis Gempa Dangkal

Paramedis Butuh APD Premium