in

Penyelesaian Konflik PT BPP – Masyarakat Pulai Gading

Palembang, BP

Permasalahan konflik lahan atau konflik tenurial dan sengketa tanah hutan antara masyarakat dengan pemegang izin konsesi tidak hanya antara masyarakat dengan swasta tetapi juga dihadapi oleh pihak BUMN dan sudah merupakan hal yang sering terjadi di seluruh indonesia. Hal ini disebabkan  hutan merupakan sumber daya yang sangat bernilai, adanya akses pemanfaatan dan lemahnya kontrol terhadap sumber daya hutan selalu  mengundang permasalahan. Terutama sengketa tentang penguasaan/pemilikan atas lahan hutan

Konflik, sengketa pelanggaran, atau pertikaian terkait dua pihak atau lebih merupakan fenomena yang acap kali terjadi dalam masyarakat. Situasi ini akan membuat dunia hukum semakin dibebani apabila semua konflik, sengketa atau pertikaian di proses secara hukum oleh peradilan.

Untuk mengurangi proses peradilan untuk permasalahan konflik lahan di mana bertujuan untuk mencari solusi yang tidak memberatkan kedua belah pihak dan juga merupakan solusi menang-menang antara para pihak yang berkonflik.

Seiring dengan apa yang disebutkan diatas diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa alternative selain dari proses peradilan salah satunya adalah metode Alternative Dispute Resolution (ADR) yang tidak membuat para pihak yang berkonflik tergantung pada dunia hukum yang terbatas kapasitasnya. Namun tetap dapat menghadirkan rasa keadilan didalam penyelesaiannya (WIN-WIN SOLUTION). Mekanisme Metode ADR sebenarnya memiliki dasar hukum serta pernah di praktekkan di Indonesaia walau jarang disadari, sehingga memiliki potensi untuk semakin dikembangkan di Indonesia

Metoda Alternative Dispute Resolution akan diterapkan pada penyeleaian konflik yang terjadi antara PT. Bumi Persada Permai dengan Masyarakat Desa Pulai Gading. Bertolak atas perbedaan pendapat yang menyebabkan terjadinya konflik. maka Hutan Kita Institute (HAKI)  mencoba memfasilitasi dengan  melakukan penyelesaian konflik melalui metoda Alternative Dispute Resolution (ADR) dengan proses penyelesaian konflik lahan secara sistematis dan terukur. Para pihak sepakat untuk duduk bersama merumuskan kerangka acuan sebagai acuan dalam penyelesaian konflik dengan mekanisme dialog terbuka, serta membuka peluang keterlibatan pihak terkait lainnya jika diperlukan serta dikehendaki para pihak

Pada  tanggal 21 Maret 2017 bertempat di Ruangan Meeting Hotel Santika Palembang dengan di fasilitasi Hutan Kita Institute (HAKI) diadakan deklarasi dan Penandatanganan MoU Kesepakatan Proses Penyelesaian Konflik Masyarakat Desa Pulai Gading dan PT. Bumi Persada Permai I (PT. BPP I).  Menurut Aidil Fitri dari HAKI  sebagai fasilitator ada dua hal yang  disepakati oleh kedua belah pihak antara lain :

Kerangka Acuan

Di dalam kerangka acuan ini pada dasarnya menyepakati menunjuk mediator atau fasilitator yang akan menjadi penghubung untuk merasionalisasi dan mensinergikan kepentingan/kebutuhan dari kedua belah pihak

Pernyataan Bersama

Di mana di dalam pernyataan ini terdapat periode waktu serta objek yang menjadi konflik serta kesepahaman apa yang akan dilakukan .

Kesepakatan Rencana Penyelesaian Konflik yang terdokumentasi ini diperlukan agar kedua belah pihak mendapatkan kepastian mengenai proses yang akan ditempuh untuk menyelesaikan konflik tersebut.  Proses penyelesaian konflik ini dengan tetap menjamin hak operasional perusahaan atas wilayah kerjanya.

Pada Kesempatan yang sama didalam sambutannya  Bapak  Ir. Salim Jundan  (pelaksana Koordinator wilayah II)  mewakili kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan mengharapkan proses penyelesaian konflik ini dilakukan seharmonis mungkin serta menciptakan hubungan yang erat antara masyarakat dan pihak PT BPP , jika metoda penyelesaian konflik ini dapat menghasilkan keputusan yang baik maka diharapkan kedepan metode ADR ini dapat dijadikan sebagai project percontohan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial lain yang terjadi di provinsi sumsel.

Sejalan dengan apa yang menjadi harapan dari Kepala Dinas Kehutanan diatas Bapak Abdullah dari Managemen PT. Bumi Persada Permai juga berharap hasil dari proses fasilitasi menggunakan metoda ADR ini akan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kedua belah pihak dan dapat menjadi model bagi penyelesaian konflik tenurial lainnya  di Indonesia.#fir

What do you think?

Written by virgo

Waspadai Penculikan, Orangtua Diimbau Jaga Anak

Pada Dasarnya Cinta Itu Datang Ketika Kita Sama-sama Telah Terbiasa