in

Penyelesaian Kredit Macet terhadap Jaminan Perorangan (Borgtocht)

Oleh: Rafizuhdi Irsha SH, Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Andalas

Pemberian Kredit Terhadap Jaminan Perorangan dalam menjalankan usahanya di bidang penyaluran kredit, bank dapat menghadapi risiko kredit. Risiko kredit adalah risiko akibat ketidakmampuan nasabah atau debitur mengembalikan pinjaman dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.

Untuk menghadapi risiko tersebut, bank dalam menjalankan fungsinya, menggunakan prinsip kehati-hatian dan harus memiliki keyakinan serta kemampuan dan kesanggupan debitur melunasi utang tepat pada waktu yang telah diperjanjikan.

Jaminan perorangan merupakan jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya. Dalam pengertian lain dikatakan jaminan perorangan adalah suatu perjanjian antara kreditur dengan seorang pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya utang-utang si berutang atau debitur.

Perjanjian ini bahkan dapat diadakan di luar atau tanpa sepengetahuan si berutang. Pihak ketiga yang melakukan penanggungan utang atau penjamin dapat dilakukan oleh perorangan yang pengikatan jaminannya dalam bentuk personal guarantee.

Bagi bank hadirnya jaminan perorangan atau personal guarantee dapat memberikan keyakinan kepada bank terhadap kredit yang diberikan kepada debitur akan dikembalikan. Apabila kredit tidak dikembalikan yang menimbulkan kredit macet, maka bank telah memiliki sumber pelunasan yang berasal dari jaminan yang diberikan termasuk meminta penjamin atau penanggung utang untuk menyelesaikannya.

Oleh karena itu jaminan memberikan hak kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan kekayaan yang dijaminkan. Ketentuan yang mengatur tentang masalah penjaminan utang diatur dalam Bab Ke Tujuh Belas (17) mulai dari Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Penjamin atau penanggung baru menjadi debitur atau mempunyai kewajiban untuk membayar setelah debitur utama yang utangnya ditanggung gagal janji atau wanprestasi.

Dalam Praktik Penyelesaian Kredit Macet Terhadap Jaminan Perorangan Lembaga jaminan perorangan dalam praktik banyak digunakan sebab alasan bahwa penanggung atau penjamin mempunyai persamaan kepentingan ekonomi di dalam usaha debitur (ada hubungan antara penjamin dan debitur) misalnya dalam keadaan si penjamin sebagai direktur perusahaan selaku pemegang saham terbanyak dari perusahaan tersebut secara pribadi ikut menjamin hutang-hutang dari perusahaan.

Jaminan perorangan dapat dibagi menjadi 4 macam, yakni:

  1. Penanggung (borg) ialah orang lain yang dapat ditagih;
  2. Tanggung-menanggung, yang serupa dengan tanggung renteng; dan
  3. Akibat hak dari tanggung renteng pasif hubungan hak bersifat ekstern: hubungan hak antara para debitur dengan pihak lain (kreditur) hubungan hak bersifat intern: hubungan hak antara sesama debitur itu satu dengan yang lainnya;
  4. Perjanjian garansi (Pasal 1316 KUH Perdata), yakni bertanggung jawab guna kepentingan pihak ketiga. Pengertian dasar dalam suatu penanggungan utang sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 KUH Perdata, sebagai berikut, Penanggungan merupakan suatu persetujuan (perjanjian) dengan mana seorang pihak ketiga (guarantor) guna kepentingan si berpiutang (kreditur) mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang (debitur) manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya. (***)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bupati Pasbar Hamsuardi Bantah Kumpulkan Orang dan Kampanyekan Anaknya yang Caleg DPR

Jadwal MotoGP 2024 Terbaru, Kapan Giliran Sirkuit Mandalika?