in

Penyertaan Modal PSM Disetujui DPRD

Tidak Kuorum, Tiga Fraksi Menolak

Sempat ditunda, DPRD Padang akhirnya menyetujui penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah (Perusda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Sayangnya, persetujuan itu hanya dihadiri 18 orang dari total 45 anggota dewan. Persetujuan penyertaan modal juga diwarnai aksi penolakan dari tiga fraksi saat sidang paripurna digelar di Gedung Bundar Sawahan, kemarin (29/11).

Persetujuan penyertaan modal untuk Perusda PSM diambil melalui voting 18 anggota dewan yang hadir. Dari hasil voting, hanya satu orang yang menyatakan menolak. Sementara 17 lainnya setuju. Meski hasil voting didominasi oleh pernyataan setuju, namun dinilai tidak mencukupi kuorum.

Tiga fraksi juga menyampaikan penolakan yakni, Fraksi Perjuangan Bangsa (PDI-P dan PKB), Fraksi Hanura dan Fraksi Golkar. Sementara Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP dan Fraksi Demokrat menerima (menyetujui) penyertaan modal untuk PSM.

“Fraksi Perjuangan Bangsa khawatir bisnis yang dijalankan ini justru mematikan usaha sejenis yang menjadi tumpuan hidup masyarakat,” kata Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Kota Padang, Wismar Panjaitan. Fraksinya mengaku belum dapat memahami latar belakang Pemko Padang memilih bidang usaha distributor semen dan pengelolaan parkir untuk Perusda.

Karena itu, diharapkan Pemko melakukan pembahasan yang lebih mendalam terhadap penyertaan modal itu, terutama berkaitan bidang usaha dan bisnis PSM. Apabila memungkinkan, dapat dilakukan revisi terhadap Perda Kota Padang No.10 Tahun 2014 tentang Perusda PSM.

Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Padang, Yendril mengatakan, secara prinsip fraksinya mendukung penyertaan modal untuk PSM. Namun ada ketidaksesuaian besar penyertaan modal itu dari hasil fasilitasi Gubernur. Besar huruf dan nominal angkanya tidak sama. Angka yang tertera Rp 5.000.000, sedangkan di huruf tertulis Rp 5 miliar.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra yang juga dari Fraksi Golkar mengatakan, Fraksi Golkar belum dapat menyetujui penyertaan modal PSM, karena pihaknya masih meragukan kemampuan SDM Perusda PSM, untuk dapat mengembalikan dengan cepat modal Pemko Padang dari usaha yang direncanakan.

Sebagai contoh, usaha semen yang akan di bidangi. Saat ini terlalu banyak warga kota yang bergerak di bidang usaha semen. Begitu pula pengelolaan parkir. UPTD Perpakiran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang saja yang sudah bertahun-tahun mengelola dan membuat inovasi untuk meningkatkan PAD bidang perpakiran sampai kini masih sulit melakukannya.

“Kami juga khawatirkan munculnya persoalan hukum di kemudian hari, apabila kami menerima penyertaan modal PSM ini. Golkar bukan tidak setuju, namun celah hukumnya berat,” katanya. Saat ditanya perihal tidak kuorumnya sidang, Wahyu Iramana Putra menyebut, keputusan tersebut tidak sah.

Diketahui, Peraturan DPRD Padang No: 1/2015 tentang Tata Tertib DPRD Padang menyatakan, untuk pengambilan keputusan, paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri sekurang-sekurangnya tiga perempat (3/4) dari jumlah anggota dewan. Apabila tidak kuorum dapat dilakukan penundaan selama satu jam. Jika masih tidak kuorum, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah (bamus).

Klaim Hadir 34 Orang

Terpisah, Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengklaim sidang yang berlangsung dinyatakan sah karena jumlah anggota yang hadir mencapai 34 peserta. “Kata siapa tidak kuorum, peserta yang datang dan mengisi absen berjumlah 34 peserta, artinya itu sudah kuorum,” tegas politikus Partai Gerindra itu.

Hanya saja, menurut Elly, saat pengesahan hanya 18 peserta yang mengikuti. “Kita hadir 34 orang anggota dewan dan sudah menekan absen, saat voting memang iya, yang hadir 18, kalau ditanya kuorum, ya kuorum lah,” terangnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Gelombang Tinggi, Nelayan Stop Melaut

Geser Rohingya ke Pulau Terpencil