in

Penyidik KPK Segera Periksa Semua Direksi Jasindo

Untuk mendalami dugaan aliran fee ke sejumlah pejabat di Jasindo, KPK akan memeriksa semua direksi perusahaan tersebut saat Budi Tjahjono menjadi direktur utama.

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa jajaran direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo terkait pengadaan asuransi oil and gas pada BP Migas (sekarang SKK Migas) pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2010–2012 dan tahun 2012–2014.

“Nanti akan disampaikan kapan pemeriksaan itu. Begitu penyidik siap segera dipanggil. Tentu jajaran direksi yang bersangkutan (pada saat Budi Tjahjono menjadi direktur utama) akan periksa, baik jajaran direksi atau yang lain,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang dikonfirmasi, Minggu (7/5).

Febri menambahkan pihaknya akan menggelar pemeriksaan untuk mendalami dugaan aliran fee dari hasil korupsi ke sejumlah pejabat di Jasindo saat Budi menduduki posisi sebagai direktur utama. Direksi ketika Budi memimpin PT Jasindo, di antaranya Untung H Santosa selaku Direktur Pemasaran, Syarifudin selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri, Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Operasi Ritel, dan Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi.

Menurut Febri, pengusutan kasus masih dalam tahap awal penyidikan. Febri meminta jajaran direksi dan pejabat di PT Jasindo lainnya untuk kooperatif bila diminta memberikan data dan saat diperiksa. “Penyidikan baru dimulai, pemeriksaan-pemeriksaan saksi sudah kami lakukan.

Kami berharap pihak perusahaan sendiri, direksi dan jajarannya kooperatif, jika dibutuhkan data atau pemanggilan yang dilakukan KPK,” katanya.

Febri mengatakan, pihaknya meminta Menteri BUMN, Rini Soemarno memperhatikan sejumlah kasus korupsi yang melilit jajaran direksi di perusahaan pelat merah. Diharapkan Rini di masa depan jangan sekadar mengganti direksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Menteri BUMN agar memperhatikan secara serius, tidak cukup hanya dengan memberhentikan ketika sudah menjadi tersangka,” katanya.

Febri menambahkan, langkah yang harus diambil Rini untuk meminimalisir dan mencegah para pejabat di perusahaan pelat merah dengan melihat faktor penyebab mereka melakukan praktik curang.

“Hal ini dipelajari lebih lanjut, apa sebenarnya faktor yang menjadi penyebab? Kemudian ada banyak indikasi korupsi di BUMN, agar penindakkan dan pencegahan bisa berjalan beriringan,” katanya.

Sebelumnya, Febri mengatakan KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen Jasindo. Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014 dengan kerugian diduga sekitar 15 miliar rupiah.

Febri menjelaskan penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak pertengahan 2016 dengan indikasi kerugian negara sekitar 15 miliar rupiah dihitung dari pembayaran komisi pada agen terhadap kegiatan yang diduga fiktif. “Tersangka selaku direksi PT Jasinso memerintahkan dan menunjuk perseorangan menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan di tahun 2010-2012 dan 2012-2014,” kata Febri.

Pengadaan pertama, kata Febri, dengan ditunjuk satu orang agen. Pada 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS. Panitia pengadaan asuransi oil dan gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo ditunjuk sebagai leader konsorsium.

Selanjutnya pengadaan kedua juga ditunjuk satu orang agen. “Pada 2012 dilakukan proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014. PT Jasindo ditunjuk sebagai leader konsorsium,” ucap Febri. mza/N-3

What do you think?

Written by virgo

Pungli di Penjara

Resep Nasi Bakar Ikan Tuna Jamur…….Rasanya Ueeeenak Banget