in

Penyuap Irman Divonis Ringan

Sutanto 3 Tahun, Memi 2,5 Tahun 

Hanya berselang sebulan pasca divonis 4,5 tahun terkait kasus peredaran 30 ton gula pasir tanpa standar nasional Indonesia (SNI) di Sumbar, kemarin (4/1), Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto kembali divonis bersalah atas kasus penyuapan kepada mantan Ketua DPD RI Irman Gusman di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia divonis 3 tahun penjara dalam kasus yang menyita perhatian publik itu. Sementara istrinya, Memi, divonis 2,5 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamulango. Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda masing-masing Rp 50 juta.

Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Majelis hakim menyebut, pasangan suami istri ini terbukti bersalah setelah menyuap Irman sebesar Rp 100 juta. Uang itu diberikan kepada Irman sebagai rasa bentuk terima kasih terkait pengurusan kuota gula impor.

“Menyatakan terdakwa satu Xaveriandy Sutanto dan terdakwa dua Memi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).

Sayangnya, vonis hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelunnya, JPU meminta majelis hakim menghukum Sutanto dengan pidana penjara empat tahun plus denda Rp 100 juta.

JPU juga mengajukan tuntutan agar majelis menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara ke Memi, serta denda Rp 100 juta. JPU meyakini pasutri yang juga pengusaha itu melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan, menurut Nawawi, kedua terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga. “Dan, terdakwa adalah suami-istri yang mempunyai tanggungan anak kecil dan tidak ada yang mengurus,” kata Nawawi.

Atas vonis itu, Sutanto dan Memi mengaku menerimanya. Sementara itu, JPU KPK Ahmad Burhanuddin menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. 

Sementara anggota majelis hakim John Halasan Butarbutar menuturkan, permintaan terdakwa kepada Irman dilakukan lantaran tidak mendapatkan respons cepat dari Perum Bulog wilayah Sumbar berkaitan dengan permintaan untuk menyalurkan gula ke beberapa wilayah di Sumbar.

Ia mengatakan, Memi dan Sutanto lalu menghubungi Irman agar mendapatkan rekomendasi penunjukan untuk menyalurkan gula. Menurut John, permintaan tersebut disetujui Irman selaku Ketua DPD RI.

Namun, dia mengatakan, ada komitmen yang ditentukan Irman yaitu mewajibkan CV Semesta Berjaya untuk memberikan fee Rp 300 kepada Irman dari total kuota gula untuk Sumbar.

Sementara total kuota gula impor untuk Sumatera Barat sebanyak 3.000 ton yang disalurkan secara bertahap dengan distribusi pertama sebanyak 1.000 ton. John mengatakan, pada 16 September 2016 lalu, Memi dan Sutanto menemui Irman di rumahnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Akhirnya pada pukul 23.00, mereka bertemu dengan tujuan untuk meyerahkan uang Rp 100 juta kepada Irman. Tidak lama berselang, petugas KPK pun menangkap ketiganya. 

Kubu Irman Ngotot

Di sisi lain, pihak mantan Ketua DPD Irman Gusman menginginkan agar jaksa KPK menghadirkan penyidik Christian yang guna melalukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman senator asal Sumbar pada September 2016 lalu.

Pengacara Irman, Sutan Bagindo Fahmi mengatakan, keterangan Christian perlu untuk menjelaskan kronologi terjadinya OTT. Khususnya ketika Irman diminta menyerahkan bungkusan berisi Rp 100 juta.

“Kami mohon jaksa menghadirkan penyidik KPK bernama Christian,” kata Fahmi dalam persidangan Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).

Selain itu, Fahmi menyebutkan bahwa menghadirkan Christian dalam persidangan merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, setiap berita acara pemeriksaan yang dijadikan dasar penyusunan dakwaan ada tanda tangan Christian.

Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin menolak permintaan pengacara. Menurut Ahmad, keterangan Christian tidak diperlukan. Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulang sependapat dengan jaksa KPK. Majelis pun menolak permintaan tim pengacara Irman. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Madrid Hajar Sevilla 3-0 di Leg Pertama 16 Besar

Tarif Dokumen Kendaraan Naik