in

Peraturan Diperketat, Pencairan Sertifikasi Terhambat

Palembang, BP–Pelayanan proses sertifikasi para guru tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Selatan terus ditingkatkan di semua lini sebagai imbas operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pejabat Dinas Pendidikan Sumsel beberapa bulan lalu. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi.

Kendati demikian, ketatnya peraturan itu justru membuat guru penerima sertifikasi kalang kabut. Pasalnya, pada peraturan baru itu disebutkan penerima dana sertifikasi dalam proses pencairan harus sudah melakukan verifikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB). Aturan ini justru menghambat pencairan dana sertifikasi bagi guru.

“Jadi sekarang ini ada aturan baru harus SIM PKB. Terus ada lagi data pokok pendidik (Dapodik) dan banyak lagi yang harus dilengkapi. Akhirnya kan banyak guru yang terlambat verifikasi dan hasilnya gaji triwulan molor, ini kan sudah tanggal 9 Oktober,” ujar salah satu guru SMA Negeri di Palembang saat dibincangi BeritaPagi, Senin (9/10).

Guru yang enggan disebutkan namanya ini menyebutkan, seharusnya pencairan triwulan ketiga sudah dilakukan pada bulan Juli, Agustus, September, dan paling lambat tanggal 5 Oktober 2017. Namun akibat ketatnya persyaratan, pencairan dana sertifikasi menjadi terhambat.

“Kami para guru ini berharap agar Dinas Pendidikan Sumsel jangan mempersulit dengan berbagai syarat administratif, yang membuat guru kesulitan karena harus upload ini itu. Kemudian harus ada akun ini itu sampai kadang lupa password-nya,” keluhnya.

Guru di SMK Negeri 5 Palembang bernama Fitri mengakui sejak ada aturan baru tentang SIM PKB bagi para guru yang melakukan sertifikasi, proses administratif lebih selektif lagi sehingga guru harus bekerja ekstra.

“Tapi kami melakukan proses SIM PKB secara kolektif sehingga memang perlu koordinasi antara para guru di sekolah, sehingga berkas juga akan dilengkapi secara kolektif,” terang Fitri.

Menurut Fitri, beban pendataan proses sertifikasi menuju pencairan belakangan ini memang tambah rumit. Apalagi dengan pendataan Dapodik dan lain sebagainya.

“Tapi setelah OTT, pelayanan di Disdik sekarang sudah baik. Dan semua tak ada pungli,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Drs Widodo, MPd melalui Kasi PTK SMK Ferry Nur Samsu mengatakan, pemberlakuan peraturan SIM PKB bagi para guru sertifikasi merupakan peraturan langsung dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI). Sehingga para guru mau tak mau harus melengkapi standar operasional prosedur (SOP) proses sertifikasi yang ada. Aturan ini dilakukan untuk kelengkapan data dan validasi para guru sertifikasi.

“Nah, jika persoalannya ada yang kesulitan, lupa password dan terlambat input itu biasanya ketua kelompok sertifikasi sekolah kurang sosialiasi. Bisa saja ketua kelompoknya malah input duluan tanpa memikirkan yang lain,” terang Ferry menanggapi cuitan para guru sertifikasi.

Keterlambatan tersebut sebetulnya juga dari guru yang sebagian besar belum melengkapi SIM PKB dan input data Dapodik.

Menurut Ferry, jika para guru lebih maksimal seharusnya proses bias tepat waktu. Buktinya, banyak juga guru yang sudah selesai kelengkapan syaratnya.

“Jadi saat ini kan provinsi nunggu data, guru nunggu validasi. Artinya, kita berharap para guru segera melengkapi syarat yang ada,” jelasnya.

Terkait pelayanan, Ferry menegaskan bahwa saat ini diberlakukan proses kelengkapan secara kolektif untuk menghindari praktik pungli. Sehingga tiap sekolah harus membentuk kelompok bagi para guru sertifikasi di sekolahnya. Sehingga prosesnya hanya satu perwakilan saja. #sug

What do you think?

Written by Julliana Elora

Wanita Peudada Telibat Penyelundupan Ganja ke Batam

BKSDA Bengkulu-Lampung programkan pengembangbiakan gajah sumatera