in

Perbanyak Lokasi Rapid Test, Masifkan Sosialisasi Syarat Terbang

Pesawat Lion Air, Batik Air dan Wings Air yang tergabung dalam Lion Air Group, pada
Rabu (10/6/20) kembali terbang setelah sempat setop operasi sejak 5 Juni lalu.

Dirjen Perhubungan Udara sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020.
Dalam regulasi itu, pesawat bisa mengangkut penumpang antara 70-100% tergantung
pada jenis armadanya.

Presiden Direktur Lion Air Group, Edward Sirait ketika dihubungi mengatakan, kebijakan
pemerintah meningkatkan daya angkut tersebut sudah bagus dibandingkan sebelumnya hanya 50 persen.

“Dengan dibuat kebijakan tersebut, maka sektor penerbangan akan menggeliat. Orang
bisa mendapatkan harga tiket yang lebih baik,” katanya.

Edward menambahkan, jika penumpangnya sudah rapid test seharusnya daya angkut
semua pesawat bisa 100 persen. Harga tiketnya juga bakal bisa lebih murah lagi.
Maskapai bisa melakukan diversifikasi harga.

“Untuk apa kita menggunakan teknologi (rapid test), kalau ternyata kita masih ragu,”
kata Bos Lion Air Group itu.

Ia memberikan masukan agar biaya rapid test maupun PCR yang sekarang masih relatif
mahal bisa menjadi lebih murah dan terjangkau oleh masyarakat.

Pemerintah harus melakukan kontrol sehingga biaya yang ditanggung penumpang bisa jadi lebih ringan.

“Untuk bisa terbang, sekarang pemerintah bikin syarat non-reaktif rapid test. Maka, rapid test ini seharusnya diadakan secara murah supaya tidak membebani masyarakat. Kalau pemerintah tidak bisa menyubsidi, ya harganya dikontrol lah. Pemerintah daerah juga perlu fasilitasi itu agar daerah itu bisa menggeliat,” katanya.

Dia menyarankan agar diperbanyak lokasi yang bisa dijadikan tempat rapid test. Misalnya,
klinik diperbolehkan mengadakan rapid test dengan tetap mengikuti protokol kesehatan
yang berlaku.

“Dengan lokasi diperbanyak, maka biayanya jadi lebih murah, dan masyarakat terbantu. Beda kalau PCR yang butuh waktu dan lebih mahal,” imbuhnya.

Terkait kesiapan pesawat dan kru, kata Edward pihaknya ingin menyiapkan penerbangan
ke seluruh rute. Namun, tergantung permintaan.

“Misalnya ke Padang itu dalam kondisi normal, Lion Air terbang 6 kali dan Batik Air 3 kali. Tapi kalau penumpangnya hanya cukup untuk sekali, ya kami terbang sekali. Masih
menyesuaikan,” katanya.

Di sisi lain, jumlah penumpang juga masih dipengaruhi tanda tanya dari penumpang terkait implementasi Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 di lapangan. Masih ditemukan kesimpangsiuran di lapangan.

Petugas di lapangan belum semuanya selaras dalam menerjemahkan aturan terkait
persyaratan yang diatur Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan
Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat
Produktif dan Aman Covid-19.

Terkait aturan syarat surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas, yang berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR atau rapid test.

“Di hari pertama terbang kemarin animo penumpang cukup baik, tapi masih ada
ketidakselarasan di lapangan. Ada penumpang yang bawa surat keterangan sehat atau
bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas, ternyata
ditolak petugas, bukan kami yang tolak. Petugas meminta harus membawa hasil rapid test
non-reaktif atau negatif test PCR. Jadi, tidak sinkron implementasi di lapangan dengan
surat Gugus Tugas,” jelasnya.

Oleh karena itu, Edwart menyarankan agar sosialisasi lebih masif lagi ke petugas di
lapangan sehingga satu visi dalam menerjemahkan aturan Gugus Tugas. (esg)

The post Perbanyak Lokasi Rapid Test, Masifkan Sosialisasi Syarat Terbang appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

TUJUAN BEAUTY BRAND BEKERJA SAMA DENGAN BLOGGER

Masyarakat Tangah Jua Cekal Paham Radikalisme Masuk Masjid