in

Perda Masyarakat Hukum Adat

BP/IST
Albar S Subari SH SU

Oleh : Albar S Subari SH SU (Ketua
Pembina Adat Sumatera Selatan)

Mencermati empat persyaratan yuridis masyarakat hukum adat yang perlu diatur didalam Peraturan Daerah sesuai ketentuan Pasal 18 B UUD 1945 (hasil amendemen), yakni ” Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya: a. sepanjang masih hidup, dan b. sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan c. prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan d. yang diatur dalam undang undang “. Maka makna ketentuan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Makna anak kalimat “sepanjang masih hidup ” adalah bahwa bila kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisional nya ternyata masih hidup (memiliki sistem nilai, memiliki lembaga adat, memiliki pemangku adat, memiliki anggota komunitas adat, danmemiliki kejelasan teritorial pemberlakuannya) dan nilai nilai adat dimaksud saat ini digunakan sebagai pengatur sikap perilaku masyarakat nya, maka kesatuan masyarakat hukum adat harus dihormati dan diakui oleh negara.
b. Makna anak kalimat”sesuai dengan perkembangan masyarakat “adalah bila sistem nilai adat yang berlaku didalam suatu komunitas adat tersebut ternyata masih dihormati dan diakui oleh segenap komunitas adatnya (secara internal) serta tidak bertentangan dengan nilai nilai sosial yang dianut oleh masyarakat luas (secara ekternal) maka nilai nilai adat tersebut harus dijaga dan dilestarikan, serta wajib dihormati dan diakui komunitas lainnya tatkala berada didalam kehidupan komunitas tersebut (dalam masyarakat kita dikenal adagium dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung).
c. Makna anak kalimat ” sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia ” adalah bahwa bila sistem nilai adat lada suatu masyarakat tertentu ternyata dapat diterima dan dihormati oleh masyarakat Indonesia umumnya, serta tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka sistem nilai adat istiadat tersebut wajib dihormati dan dijaga kelestarian.
d. Makna anak kalimat” yang diatur undang undang ” adalah bahwa bila pengaturan mengenai kesatuan masyarakat hukum adat dan hak hak tradisional nya diatur didalam hukum positif Indonesia (diatur didalam undang undang), maka keberadaan satuan masyarakat hukum adat, tersebut perlu diatur lebih lanjut di dalam perundang undangan dibawahnya. Contoh pengaturan masyarakat hukum adat yang diatur didalam Undang Undang nomor 32 tahun 2004. Tentang Pemerintahan Daerah, khususnya didalam Pasal 2 ayat 9 dan Pasal 216.
Didalam UU No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, khususnya dalam pasal 7 dinyatakan bahwa jenis dan hirarki peraturan perundang undangan meliputi
A. UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
B. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang
C. Peraturan Pemerintah
D. Peraturan Presiden
E. Peraturan Daerah ( yg meliputi Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/kota dab Peraturan Desa.)

What do you think?

Written by Julliana Elora

KPK telusuri informasi Nurhadi bersembunyi di Jakarta

PDIP Usung Devi-Innayatullah di Pilkada Muratara