JAMBI – PT PLN (Persero) melakukan audiensi sekaligus silaturahmi dalam rangka memperkuat sinergi, komunikasi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi. Hal ini dilakukan untuk menghadapi tantangan dan resiko yang dihadapi selama proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam menjaga keandalan pasokan listrik khususnya di Provinsi Jambi.
Audiensi ini dihadiri oleh General Manager PLN UIP SUMBAGTENG, I Njoman Surjana D didampingi oleh MUPP SUMBAGTENG 3, Fahrul Irawan, General Manager PLN UID S2JB, Adhi Herlambang didampingi SRM KKU UID S2JB, Setiadi serta General Manager PLN UIP3BS yang diwakili oleh SRM KKU UIP3B Sumatera, Bambang Santoso, berikut jajaran manajemen PLN lainnya. Audiensi ini disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H.,M.H., dan jajarannya.
Berbagai kendala yang mungkin terjadi disampaikan antara lain mulai dari penolakan masyarakat untuk pelaksanaan pembayaran ganti kerugian maupun kompensasi ROW, pencurian material proyek maupun material instalasi ketenagalistrikan, adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sampai kepada potensi konflik – konflik sosial yang terjadi selama proses pembangunan proyek ketenagalistrikan.
General Manager PLN UIP Sumbagteng, I Njoman Surjana D dalam agenda silaturahmi tersebut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kajati Provinsi Jambi beserta jajarannya atas dukungan dan pendampingan hukum yang diberikan selama ini dalam penyelesaian proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berada di Provinsi Jambi.
I Njoman Surjana D juga menyampaikan “sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), kami diamanahkan untuk melakukan pembangunan proyek–proyek ketenagalistrikan di Provinsi Jambi, tentunya dalam menjalankan amanah ini, kami tidak dapat bergerak sendiri untuk menyelesaikannya. PT PLN (Persero) memerlukan dukungan dari seluruh stakeholders, baik instansi Pemerintah, masyarakat hingga media dalam menyukseskan pelaksanaan pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk tersebut.
Lebih lanjut Njoman menyampaikan “berdasarkan pengalaman–pengalaman kami sebelumnya dalam pelaksanaan pembangunan transmisi dan gardu Induk, terdapat beberapa potensi yang mungkin terjadi. Salah satu mitigasi terhadap risiko–risiko tersebut, PT PLN (Persero) tentunya memerlukan pendampingan oleh aparatur pemerintah, salah satunya yaitu Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia melalui kerjasama dan kolaborasi dalam hal pengamanan pelaksanaan proyek ketenagalistrikan sehingga pelaksanaannya diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu.”