in

Perlu Aturan Baru soal Kesiapan Hadapi Karhutla

Kasus Bencana Lingkungan – Upaya PK Tak Sejalan Regulasi Buatan Pemerintah Sendiri

>> Dukung penegakan hukum, pemerintah jangan ragu-ragu laksanakan putusan MA.

>> Tanpa ada penindakan hukum, sama saja dianggap tidak ada pelaku dan sanksi.

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohon­an kasasi pemerintah terkait gugatan masyarakat dalam kasus kebakaran hu­tan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 2015 dinilai me­miliki sejumlah implikasi ke depannya.

Pakar hukum Univeritas Al Azhar Indonesia, Sadino, mengemukakan pu­tusan itu tidak hanya berlaku di Kalteng, tetapi di seluruh wilayah Indonesia, ter­masuk di Jambi, Sumatera Selatan, Pe­kanbaru, serta daerah lainnya.

“Pemerintah harus segera menerbit­kan peraturan baru yang mengatur soal kesiapan negara ketika terjadi kebakaran hutan. Hal itu seperti bagaimana melin­dungi korban, seperti apa evakuasinya, lalu bagaimana kompensasi dan rehabili­tasinya,” jelas dia, di Jakarta, Senin (22/7).

Sadino menambahkan kesiapan lain­nya terkait dengan badan penanggu­langan bencana kebakaran di daerah. Menurut dia, kesiapan itu belum didu­kung oleh regulasi yang kuat. “Perusa­haan memang harus bertanggung jawab terhadap kasus kebakaran itu, namun kuncinya di pemerintah. Bila pemerin­tah benar-benar siapkan regulasinya maka perusahaan dengan mudah bisa mengikuti,” ujar dia.

Ketika terjadi kasus karhutla tersebut, lanjut Sadino, aturan seperti itu belum ada. Padahal, ini sangat penting sebagai bagian dari upaya mengantisipasi keba­karan hutan.

Sebelumnya, sejumlah kalangan meminta negara segera melaksanakan kewajiban atau konsekuensi hukum se­telah MA menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan se­jumlah menteri dalam kasus karhutla di Kalteng pada 2015.

Di antara kewajiban itu, ada tiga hal yang dinilai paling penting untuk dilak­sanakan secepatnya, yakni penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang me­langgar regulasi lingkungan hidup, meng­umumkan kepada publik perusahaan yang terlibat dalam karhutla itu, dan perusahaan yang terlibat harus memberi kompensasi ganti rugi kepada korban.

Penegakan hukum dinilai merupakan hal yang terpenting, karena tanpa ada penindakan terhadap pelanggar hukum, sama saja dianggap tidak ada pelaku dan sanksi. Akibatnya, tidak ada lagi pene­gakan hukum di kemudian hari.

Pakar hukum dari Universitas Air­langga, Herlambang Perdana Wiratman, mengatakan pemerintah tidak perlu ragu melaksanakan putusan MA, karena langkah itu akan menunjukkan bahwa pemerintah mendukung penegakan hu­kum, dan akan memberi contoh yang baik bagi masyarakat.

“Pemerintah mungkin tidak ingin malu, dan tidak mau mengakui ada ke­lalaian yang menyebabkan kebakaran hutan itu. Dengan melaksanakan pu­tusan MA itu akan menunjukkan bahwa pemerintah mendukung langkah-lang­kah penegakan hukum di negeri ini,” tutur dia. Kedua, imbuh Herlambang, dengan melaksanakan putusan itu, pe­merintah akan menjadi teladan yang baik dalam mengedukasi supremasi hu­kum di hadapan publik.

Alasan PK

Sementara itu, Kepala Staf Kepresi­denan, Moeldoko, mengungkapkan alas­an pemerintah terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang me­nolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain supaya pemerintah tidak terlihat lemah oleh negara lain.

“Ini berkaitan dengan obligation res­ponsibility, jangan sampai nanti dilihat oleh negara luar, negara Indonesia ma­sih lemah dalam menangani karhutla,” ujar Moeldoko, Senin.

Menanggapi upaya PK pemerintah, Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law, Reynaldo Sembiring, menilai upaya itu merupakan usaha yang sia-sia. Pasalnya, putusan MA di tingkat kasasi merupakan bentuk permintaan pertanggungjawaban dari pemerintah untuk menjalankan amanat undang-un­dang yang memiliki relevansi dengan pencegahan dan penanganan karhutla.

Dia pun menilai langkah PK itu jus­tru mengkhianati aturan yang dibuatnya sendiri, yakni Inpres Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. YK/SB/Ant/ers/WP

What do you think?

Written by Julliana Elora

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Presiden Bahas Persiapan Leader’s Retreat

Baznas Padang Kembali Raih Penilaian WTP