Baru-baru ini saya membaca beberapa surat kabar harian di Padang memberitakan terbentuknya Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Komisariat Sumatera Barat. Pembentukan tersebut diprakarsai Sekretaris Provinsi Sumbar yang sudah tentu merupakan kelanjutan pembentukan forum ini di tingkat pusat.
Saat itu juga telah ditetapkan susunan organisasi dan personelnya dengan Ketua Forum M Saleh, Sekretaris Kabupaten Pasaman dan Sekretaris Umum Hardimen, Sekretaris Kabupaten Tanahdatar.
Saya yang pernah menjabat sekretaris daerah selama 10 tahun di tingkat kabupaten dan 3 tahun di provinsi, menyambut baik adanya forum tersebut. Keinginan membentuk organisasi atau forum semacam ini telah pernah dibicarakan tahun 2003 oleh Siti Nurbaya yang ketika itu menjabat Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri pada pertemuan Sekretaris Daerah se-Indonesia. Yang paling bersemangat pada waktu itu adalah, Soekarwo, Sekretaris Provinsi Jawa Timur yang sekarang Gubernur Jawa Timur, Sekretaris Provinsi DKI dan Sekretaris Provinsi Sumatera Utara.
Keinginan atau ide ini muncul waktu itu dilatarbelakangi oleh beberapa hal. Yakni, pelaksanaan otonomi daerah mengalami pergeseran di bawah UU Nomor 22 Tahun 1999, di mana antardaerah implementasinya bervariasi dan sangat dipengaruhi kondisi daerah yang cenderung muncul daerahisme. Antardaerah seperti tidak ada hubungan satu sama lain. Bukan hanya skala nasional, tapi juga tingkat provinsi. Di bidang kepegawaian misalnya, sangat sulit sekali perpindahan (mutasi) antardaerah, pengangkatan pejabat ikut mempertimbangkan asal daerah sehingga seseorang yang tidak berasal dari daerah itu tidak mendapat tempat, terutama jabatan strategis.
Persoalan batas daerah juga semakin ruwet penyelesaiannya, karena kurang adanya konsensus. Bahkan, cenderung munculnya egoisme kedaerahan. Hubungan kabupaten/ kota dengan provinsi tidak harmonis, provinsi sering tidak diperhatikan kabupaten/kota, bahkan terdapat konflik antarkeduanya.
Pemahaman terhadap Pasal 4 UU Nomor 22 Tahun 1999 yaitu “tidak ada hubungan hierarkis antara provinsi dengan kabupaten/kota dimaknai berlebihan. Kondisi itu jika dibiarkan akan merusak terhadap prinsip dan tujuan otonomi daerah, karena otonomi daerah bukanlah “hidup sendiri dan mementingkan diri sendiri”, namun dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah yang memiliki sumber daya alam cukup besar dan menjadi daerah berkemampuan lebih untuk membangun daerahnya, seharusnya juga memberi bantuan kepada daerah dengan sumber daya alam terbatas. Itulah makanya UU Nomor 22 Tahun 1999 menyebutkan tentang Kerja Sama Antar Daerah, begitu juga UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, pada BAB IX Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan serta UU Nomor 23 Tahun 2014 pada BAB XVII Kerja Sama Daerah dan Perselisihan tertera pada Pasal 363 sampai Pasal 369.
Sekretaris daerah mempunyai peran penting dalam melakukan analisa tentang kemungkinan adanya kerja sama antardaerah serta mengkoordinasikan implementasinya sehingga kerja sama tersebut berjalan sukses untuk mencapai tujuannya.
Alasan kedua perlunya forum tersebut, adalah, pada awal pelaksanaan otonomi daerah menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 muncul asosiasi seperti Asosiasi Pemerintah Provinsi yang dikenal dengan APPSI, Asosiasi Pemerintah Kabupaten disebut APKASI dan Asosiasi Pemerintah Kota disebut APEKSI serta Asosiasi DPRD yang dikenal dengan ADEKSI.
Pertemuan asosiasi ini diikuti kepala daerah yang kadang mengikutsertakan beberapa orang staf. Pembicaraan lebih banyak terkait kebijakan dan langkah menyelesaikan persoalan di daerah bersifat umum. Banyak rekomendasi yang dikeluarkan asosiasi tersebut memerlukan penjabaran dan implementasi di lapangan. Untuk kepentingan itu, maka sekretaris daerah berperan mengkordinir pelaksanaannya agar dijalankan sebagaimana diharapkan.
Keinginan atau ide yang dikemukakan tersebut baru dapat terwujud setelah 14 tahun kemudian. Waktu cukup lama itu beralasan karena ketika ide dimunculkan terdapat pendapat berbeda, baik dari kalangan internal sekretaris daerah maupun eksternal.
Ada yang tidak setuju dengan adanya semacam Forsesdasi karena pada hakikatnya kedudukan sekretaris daerah sebagai “pembantu kepala daerah”. Karena itu, apapun hasil yang dibicarakan di forum tidak berguna bila tidak direspons kepala daerah.
Selanjutnya Forsesdasi dikhawatirkan menjadi wadah bernuansa politik praktis, dan menjadi saingan para kepala daerah dalam memperoleh kekuasaan. Sedangkan yang menyetujui organisasi atau forum ini menilai, jabatan sekretaris daerah bukanlah sebagai pembantu semata, tapi ikut merumuskan kebijakan daerah dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan daerah tersebut.
Sekretaris daerah adalah administrator dan manajer yang harus memiliki wawasan lebih luas dalam mengkoordinasikan aparatur. Dia juga memberikan bantuan terhadap kepala daerah untuk menetapkan kebijakan daerah.
Melalui Forsesdasi, para sekretaris daerah dapat saling tukar pengalaman dan pengetahuan untuk memperkaya wawasan, khususnya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Para sekretaris daerah melalui Forsesdasi akan dapat pula memperkuat otonomi dalam bingkai NKRI dengan terjalinnya komunikasi efektif. Selanjutnya, memperkuat kerja sama antar-daerah.
Terlepas dari pro dan kontra terhadap Forsesdasi, pada tahun 2017 organisasi/forum ini secara resmi didirikan. Saya tidak mengetahui pasti siapa yang memprakarsainya, dan belum pula membaca anggaran dasar forum tersebut sehingga belum tahu apa yang menjadi visi dan misinya.
Di surat kabar tersebut, terdapat penjelasan Sekretaris Provinsi Sumbar Ali Asmar yang meengatakan forum ini akan mempermudah pekerjaan, komunikasi dan informasi untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan di Sumbar. Forum ini sangat bermanfaat.
Menurutnya, forum itu tidak hanya mempermudah komunikasi antar-sekda, tapi juga dapat mempererat silaturahmi dalam percepatan tugas. Salah satunya untuk mempercepat penyelesaian permasalahan di daerah.
Selain itu, forum ini dapat menunjang tugas sekda dalam memberikan masukan kepada kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, persoalan di daerah dapat diselesaikan di forum itu dan tidak ada keputusan yang keliru saat terjadi masalah di daerah. Dalam forum ini, sekda dapat saling membantu dan bersatupadu serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan nasional dan daerah.
Dari penjelasan tersebut, forum ini tidak sekadar wadah silaturahmi, tapi memiliki tujuan memperkuat sekretaris daerah dalam kedudukannya membantu kepala daerah. Seperti memberikan saran serta merumuskan kebijakan kepala daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Forum juga bertujuan mencari solusi terbaik menyelesaikan persoalan hubungan antar-daerah.
Kehadiran forum sekretaris daerah hendaknya dikaitkan dengan peningkatan profesionalisme, karena kedudukannya sangat menentukan implementasi kebijakan daerah dan kebijakan kepala daerah. Dalam pelaksanaannya menghendaki pengetahuan dan keterampilan manajerial dan teknis, apalagi dihadapkan pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sekretaris daerah bukan jabatan politis , tapi struktural dan teknis administratif sehingga perlu pertimbangan kompetensi. Profesionalisme menentukan.
Kita mengetahui personel yang menjabat sekretaris daerah memiliki latar belakang ilmu pengetahuan beragam. Tentunya memerlukan wawasan dan pengertian yang sama atau sekurang-kurangnya melalui sharing informasi akan saling dapat melengkapi. Oleh karena itu, forum ini dijadikan wadah diskusi guna menambah pengetahuan terkait manajemen dan administrasi pemerintahan daerah.
Dengan adanya Forsesdasi akan dapat diwujudkan kerja sama antar-daerah yang sangat diperlukan dalam upaya mengurangi kesenjangan, memperkuat otonomi daerah serta mencegah terjadinya konflik antar-daerah atau menyelesaikan perselisihan antar-daerah. Forsesdasi hendaknya dapat melahirkan suatu gagasan model kerja sama antardaerah yang memberi manfaat bagi pembangunan daerah.
Sekretaris daerah merupakan jabatan struktural tertinggi di daerah. Provinsi, kabupaten dan kota. Forum dapat merumuskan suatu model career planning dari sekretaris daerah. Jika dimungkinkan, ada mutasi sekretaris daerah antar-kabupaten dan kota di suatu provinsi ataupun mutasi kabupaten/kota ke jabatan yang sama tingkatnya di provinsi.
Forsesdasi perlu diarahkan untuk meningkatkan pelaksanaan otonomi daerah dalam prinsip NKRI dengan menghilangkan daerahisme dan egoisme kedaerahan. Caranya mengefektifkan pertemuan formal maupun nonformal. Pertemuan ini sangat bermanfaat dalam menciptakan koordinasi dan sinkronisasi yang efektif.
Harus dibuat segera visi dan misi forum yang akan dijadikan pedoman dalam menyusun program kerja dan kegiatan. Jika tidak, maka kehadiran forum kurang dirasakan manfaatnya. Visi dan misi hendaklah menggambarkan apa yang akan dicapai forum ini dikaitkan dengan peranan sekretaris daerah dalam memperkuat otonomi daerah.
Terakhir, forsesdasi hanya akan menghasilkan rekomendasi karena pelaksanaannya sangat tergantung pada pengambil keputusan di daerah. Oleh karena itu, forum seyogiyanya tidak dijadikan sebagai wadah politik praktis yang akan menimbulkan kecurigaan ataupun salah pengertian dari pimpinan di daerah. (*)
LOGIN untuk mengomentari.