in

Perlukah Putusan Ultra Petita dalam Kasus Korupsi?

Oleh: Rico Febriansyah, S.H./Advokat

Magang dan Pegiat Anti Korupsi

 Korupsi merupakan salah satu tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang sudah menjadi budaya dalam lingkup kekuasaan, hampir setiap tahun dan setiap bulan bahkan berturut-turut dalam hitungan hari kita selalu mendengar berita di saluran elektronik tentang pejabat negara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun seiring berjarangnya waktu, korupsi pun sudah tidak mengenal kelas dan strata lagi, mulai dari level menteri, sampai kepada level kepala desa, korupsi pun kini sudah mulai menjalar sampai ke penegak hukum dan swasta.

Seakan korupsi sudah menjadi budaya di negeri ini, para pelaku korupsi pun tidak malu untuk tampil kembali di publik tanpa menunjukkan penyesalan dan rasa malu sedikitpun atas perbuatan yang dilakukannya. Padahal akibat dari perbuatannya banyak masyarakat menjadi korban sehingga kemiskinan semakin bertambah. Akan tetapi, mirisnya masih banyak pelaku tindak pidana korupsi yang tidak jera disebabkan vonis yang didapat selalu menguntungkan para pelaku korupsi.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Berkunjung Kediaman Ketua FKUB Sumsel

Namun dibalik banyak putusan vonis yang ringan diberikan hakim bagi pelaku tindak pidana korupsi ternyata ada juga hakim yang berani memberikan putusan yang berat bagi pelaku korupsi bahkan vonis yang diberikan pun melebihi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) misalnya mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas KPK. Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim yang tidak memberikan ruang untuk para koruptor bebas dengan cepat, terbukti di tangannya para koruptor yang meminta keringanan hukuman malah diperberat hukumannya saat mengajukan kasasi ke MA.[1]

Menurut Artidjo Alkostar masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah merajalelanya korupsi sehinggamenjadi penghalang pembangunan ekonomi, sosial politik, dan budaya bangsa, dimana korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), apalagi korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat, untuk itu juga diperlukan cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa.[2]

Cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa inilah salah satunya dapat dilakukan hakim dengan memeberikan putusan vonis yang berat bagi para koruptur salah satunya dengan putusan ultra petita. Secara istilah ultra petita diartikan sebagai penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutusmelebihi dari pada yang diminta. Dalam konteks Hukum Acara Pidana, Putusan tersebutdikeluarkan, dikarenakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kurang sempurna dan sebagaiwujud pengembangan hukum progresif dimana Hakim bukan hanya sebagai corongundang-undang tetapi merupakan corong keadilan yang mampu memberikan putusanyang berkualitas dengan menemukan sumber hukum yang tepat.[3]

Baca Juga:  Dodi Giri Menang di 11 Kabupaten dan Kota

Pengaturan mengenai putusan ultra petita ini termuat di dalam Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3) HIR serta Pasal 189 ayat (2) dan ayat (3) Rbg. Sementara itu Yahya Harahap mengartikan Ultra Petita sebagai hakim yang mengabulkan tuntutan melebihi ataupun di luar dari apa yang dituntut.[4]Jika dilihat dari faktanya berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang tahun 2020 mayoritas vonis yang diberikan bagi koruptor sangat ringan dimana rata-rata vonis terhadap terdakwa perkara korupsi hanya 3 tahun dan 1 bulan (37 bulan). Sebanyak 760 terdakwa divonis di bawah empat tahun penjara pada 2020.[5]

Baca Juga:  Persit Kartika PD II/Swj Gelar Donor Darah

Dengan demikian, jika melihat fenomena putusan hakim bagi koruptor yang masih rata-rata diputus sangat rendah maka putusan ultra petita menjadi sangat diperlukan saat ini. Putusan ultra petita dapat dijadikan pertimbangan (yurisprudensi) bagi hakim untuk memutus kasus tindak pidana korupsi guna memberikan efek jera bagi koruptor dengan begitu maka rasa keadilan masyarakat dapat dicapai.#

Sumber:

[1] Syifa Hanifah, “Sepak Terjang Artidjo Alkostar, mantan hakim agung ditakuti koruptor” dalam www.merdeka.com, diakses pada 14 Januari 2022

[2] Muliyawan, “Korupsi dalam Pusaran Politik dan Budaya” dalam https://www.pn-palopo.go.id/, diakses pada 14 Januari 2022

[3] Yagie Sagita Putra, Penerapan Prinsip Ultra Petita Dalam Hukum Acara Pidana Dipandang Dari Aspek Pertimbangan Hukum Putusan Perkara Pidana, dalam Jurnal UBELAJ Vol. 1 No. 1 April 2017, hlm. 14

[4][4] Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 801

[5] Aria W. Yudhistira, “Vonis Koruptor Rendah, Korupsi Mewabah” dalam https://katadata.co.id/, diakses pada 14 Januari 2022

What do you think?

Written by Julliana Elora

Satgas TNI Yonif 123 bagikan buku tulis untuk anak SD perbatasan RI-PNG

Maroko ke-16 besar Piala Afrika, Ghana terancam tersisih